Sidang Hak Angket DPRD Gowa di YouTube
Sudirman June 20, 2026 10:22 AM

Oleh: Mattewakkan

Anggota Komisi Informasi Sulsel 2011-2014 dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumat 19 Juni 2026, DPRD Gowa menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait rencana penggunaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Selama sidang berlangsung, panitia menyiarkan seluruh kegiatan ini secara langsung (live streaming) melalui kanal resmi YouTube DPRD Gowa.

Pada prinsipnya, saya mendukung penuh pelaksanaan hak angket ini agar dinamika politik yang telah terjadi selama berbulan-bulan di Kabupaten Gowa bisa terang benderang, apa pun hasilnya nanti.

Hak angket adalah instrumen pengawasan yang sah dan sangat penting untuk menguji tata kelola pemerintahan.

Sekilas, langkah live streaming tersebut mengagumkan dan layak mendapat apresiasi.

Anggota dewan merasa telah menjalankan tugas mengawal aspirasi rakyat secara transparan.

Di sisi lain, rakyat mendapatkan akses gratis untuk mengintip apa yang terjadi di dapur kekuasaan daerah.

Sebagai catatan awal, tulisan ini sama sekali tidak berniat mendukung atau menyudutkan pihak mana pun yang sedang berdinamika dalam pusaran politik ini.

Ini adalah murni pendapat saya mengenai tata kelola dan aturan main kelembagaan.

Tentu kita semua sepakat bahwa kita perlu menegakkan dan mencari kebenaran.

Namun, ikhtiar tersebut mesti sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai kita mencari kebenaran dengan menabrak aturan yang ada.

Kenyamanan menonton drama politik dari layar gawai ini sebenarnya menyimpan masalah prosedur yang serius.

DPRD Gowa tampaknya melupakan hal mendasar bahwa transparansi memiliki regulasi hukum.

Menelanjangi proses penyelidikan awal di depan ribuan pasang mata berisiko mengganggu sistem keadilan.

Langkah ini melompati tata cara kelembagaan dan berpotensi menabrak regulasi penting: Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Penyiaran.

Kepentingan Publik

Alasan live streaming seperti ini biasanya bertumpu pada pemenuhan kepentingan publik.

Keinginan agar masyarakat bisa memantau seluruh proses secara utuh sangatlah logis, mengingat masalah ini menyangkut nasib pemimpin daerah.

Namun, kita tetap perlu menyelaraskan pemenuhan kepentingan publik tersebut dengan ketertiban prosedur hukum agar keduanya bisa berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.

Hukum mendefinisikan kepentingan publik secara terukur, bukan sekadar pemuas rasa ingin tahu atau tontonan politik.

Dalam konteks penyelidikan, kepentingan publik yang paling utama adalah penegakan hukum yang objektif dan tidak cacat prosedur.

Ketika proses pencarian fakta berubah menjadi konsumsi hiburan massal yang prematur, esensi kepentingan publik justru dikorbankan.

UU KIP dan UU PDP memang mengenal pengecualian demi kepentingan publik.

Namun, klausul tersebut tidak boleh kita maknai sebagai cek kosong untuk membuka apa saja di hadapan publik, apalagi lewat internet.

Kepentingan publik yang sejati terpenuhi ketika dewan berhasil melahirkan keputusan yang valid dan berkekuatan hukum, bukan dengan mengekspos informasi mentah yang belum teruji kebenarannya.

Saling Mengintip

Mari mendudukkan Hak Angket pada posisi aslinya. Instrumen ini bukan panggung bincang-bincang santai atau forum debat kusir antar-politisi. Hak Angket merupakan fungsi pengawasan tertinggi legislatif yang memiliki sifat menyelidiki.

Pola kerjanya mengadopsi mekanisme penegakan hukum yang mirip dengan proses peradilan formal.

Di sana ada pemeriksaan bukti, pemanggilan ahli, dan interogasi saksi secara mendalam.

Setahu saya, dalam dunia hukum, kemurnian kesaksian adalah barang sakral yang wajib dijaga oleh pemeriksa.

Hukum acara yang sehat selalu mensyaratkan pemisahan antar-saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.

Saksi pertama tidak boleh mendengar apa yang diucapkan oleh saksi kedua. Begitu pula seterusnya. Tujuannya jelas, yaitu mencegah kontaminasi kesaksian.

Ketika DPRD Gowa memilih untuk menyiarkan seluruh proses interogasi ini secara langsung, asas isolasi saksi ini runtuh berantakan.

Calon saksi yang masih mengantre jadwal panggilan bisa dengan santai duduk di warung kopi sambil menonton rekaman saksi sebelumnya melalui gawai mereka.

Mereka bisa mencatat pola pertanyaan anggota dewan. Mereka punya waktu mempelajari celah argumen, lalu merancang jawaban palsu yang terlihat sinkron.

Kejujuran alami dari sebuah kesaksian spontan akhirnya menguap begitu saja. Akibatnya, rekomendasi akhir dari Hak Angket ini terancam cacat mutu karena datanya bersumber dari kesaksian yang sudah saling mengintip.

Batasan UU KIP

Siaran langsung ini juga memperlihatkan  panitia gagal memahami esensi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Banyak orang keliru menganggap bahwa semua hal di lembaga negara wajib dibuka lebar-lebar.

Hak publik untuk tahu memang dijamin oleh konstitusi, tetapi hak tersebut tetap memiliki batasan.

Pasal 17 dalam UU KIP mengatur secara ketat mengenai kategori informasi yang dikecualikan, alias informasi yang wajib dirahasiakan dari publik.

Pasal tersebut melarang pejabat publik membuka informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan suatu pelanggaran.

Pemeriksaan saksi dalam Hak Angket di tingkat daerah masuk dalam kategori ini.

Menyebarkan proses interogasi mentah ke ruang siber akan mengacaukan strategi pembuktian panitia angket sendiri.

Orang-orang yang diduga terlibat bisa segera menghilangkan barang bukti setelah mendengar arah pemeriksaan melalui tayangan digital.

Selain itu, UU KIP juga melindungi nama baik dan kedudukan hukum seseorang dari tuduhan yang belum teruji.

Di dalam ruang sidang angket, dinamika pembuktian sering kali melahirkan pernyataan sepihak yang sifatnya masih dugaan murni.

Ketika dewan menyiarkan tuduhan mentah itu secara langsung, publik akan langsung menelannya sebagai kebenaran mutlak.

Hal ini memicu pembunuhan karakter yang kejam terhadap pihak terlapor maupun saksi itu sendiri.

Institusi negara, lewat kecerobohan teknologi ini, secara tidak langsung telah memfasilitasi tindakan penghakiman sepihak.

Tindakan ini merusak kehormatan warga negara sebelum ada putusan hukum tetap.

Perspektif Etika Digital

Kita juga perlu membedah persoalan ini dari kacamata Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Meskipun DPRD Gowa menggunakan platform internet seperti YouTube, konten yang mereka produksi dan sebarluaskan memiliki fungsi serta dampak yang sama dengan lembaga penyiaran publik.

UU Penyiaran mengamanatkan bahwa setiap materi siaran wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan hak privasi.

Lembaga penyiaran dilarang keras menyajikan konten yang merusak reputasi seseorang tanpa perimbangan informasi yang adil.

Ketika akun resmi lembaga negara menyiarkan jalannya interogasi politik secara mentah, mereka bertindak layaknya stasiun televisi publik namun mengabaikan kode etik jurnalistik.

Siaran langsung tanpa sensor ini melanggar prinsip kehati-hatian penyiaran.

Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah abu-abu di mana lembaga negara bisa menyebarkan konten bermuatan tuduhan hukum tanpa mekanisme penyuntingan yang ketat.

Ketiadaan penyaringan informasi membuat live streaming ini kehilangan standar etik penyiaran yang sehat.

Kebocoran Data Pribadi

Bahaya yang jauh lebih mengancam muncul dari sudut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Sidang pemeriksaan kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah selalu melibatkan pembongkaran data-data spesifik.

Penanya yang menggebu-gebu sering kali mencecar saksi dengan pertanyaan yang sangat personal dan agresif.

Dalam kondisi tertekan dan panik di bawah sorotan kamera, saksi atau bahkan anggota dewan sendiri sangat rentan melontarkan informasi sensitif tanpa sengaja.

Mereka bisa saja menyebutkan nomor kartu identitas, membeberkan riwayat transaksi bank, atau memperlihatkan tangkapan layar pesan singkat WhatsApp.

Mereka bahkan bisa mengungkap detail hubungan keluarga pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

Aturan dalam UU PDP mengamanatkan bahwa setiap lembaga yang mengelola data pribadi wajib bertindak sebagai pengendali data yang bertanggung jawab.

Pengelola data membutuhkan izin tertulis yang eksplisit dari pemilik data sebelum menyebarluaskannya ke ruang publik.

Masalahnya, live streaming melalui YouTube tidak mengenal tombol jeda untuk menyensor informasi yang terlanjur keluar secara spontan. 

Begitu data pribadi itu mengudara di internet, kendali kita atas informasi tersebut hilang total.

Netizen memiliki kemampuan untuk merekam layar dan memotong video menjadi klip-klip pendek. 

Mereka lalu mengunggahnya kembali ke platform lain seperti TikTok atau Facebook dengan bumbu narasi yang provokatif.

Rekam jejak digital di internet bersifat menetap dan sulit dihapus sepenuhnya.

Tampaknya, dampak dari jejak digital tersebut bisa memengaruhi kehidupan seseorang untuk jangka waktu yang lama.

Siaran langsung yang kurang hati-hati dikelola justru berpotensi menimbulkan risiko hukum serius terkait perlindungan data pribadi warga negara.

Dinamika Sidang

Kehadiran kamera live streaming bagaimanapun membawa pengaruh psikologis tersendiri bagi suasana di dalam ruang rapat.

Bagi pejabat publik yang kinerjanya dinilai langsung oleh masyarakat, sorotan ini tentu memberikan dinamika yang berbeda dalam berkomunikasi.

Saat menyadari bahwa ribuan pasang mata sedang menyaksikan secara seketika, fokus pemeriksaan berisiko sedikit bergeser.

Suasana ruang sidang yang idealnya tenang dan penuh konsentrasi objektif bisa terpengaruh oleh ekspektasi penonton digital.

Tantangannya adalah menjaga agar kedalaman substansi hukum administrasi negara yang sedang dibahas tidak kabur. Selain itu, saksi yang diperiksa juga menghadapi beban mental yang tidak ringan.

Rasa cemas terkadang muncul bukan karena pokok persoalan, melainkan akibat kekhawatiran atas tanggapan pengguna internet yang mengawasi gerak-gerik mereka selama siaran berlangsung.

Kondisi seperti ini berpotensi memicu penilaian yang terburu-buru dari masyarakat sebelum adanya kesimpulan resmi dari panitia.

Opini publik bisa terbentuk lebih cepat hanya berdasarkan potongan-potongan video pendek yang beredar di media sosial.

Hal ini tentu kurang berimbang bagi jalannya tata kelola pemerintahan daerah. Kepala daerah yang sedang diselidiki bisa mendapatkan persepsi negatif di masyarakat secara prematur.

Padahal, fakta hukum yang sebenarnya masih dalam proses pengujian secara sah di ruang sidang.

Tutup Proses, Buka Hasil

Solusi dari persoalan ini sebenarnya sudah disediakan oleh aturan main pemerintah sendiri.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa rapat dewan pada dasarnya terbuka.

Namun, rapat bisa dinyatakan tertutup jika materi yang dibahas membutuhkan kerahasiaan.

DPRD Gowa semestinya memiliki keberanian dan kedewasaan politik untuk memisahkan dengan tegas antara fase pencarian fakta dengan fase pertanggungjawaban publik.

Formulasi idealnya sederhana. DPRD Gowa wajib menutup pintu rapat selama proses pemeriksaan saksi dan ahli berlangsung.

Biarkan tim penyelidik bekerja di ruang yang steril dari intervensi opini publik.

Biarkan saksi memberikan keterangan tanpa rasa takut. Biarkan seluruh alat bukti diuji secara objektif sesuai koridor hukum acara yang berlaku.

Penutupan rapat ini bukan bentuk ketakutan atau upaya menyembunyikan kongkalikong politik. Ini adalah wujud kepatuhan terhadap amanat undang-undang untuk menjaga marwah penyelidikan.

Nanti, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan laporan fakta telah disusun secara matang, barulah DPRD Gowa menyalakan kembali kamera *live streaming*.

Kamera tersebut dinyalakan saat Sidang Paripurna pembacaan keputusan dan rekomendasi akhir Hak Angket.

Di titik inilah transparansi mendapatkan tempat terhormat. Publik tentu berhak mendapatkan hasil akhir yang valid, objektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kita tidak perlu menyuguhkan jalannya pemeriksaan awal yang masih berupa informasi mentah, yang justru rentan menyentuh ranah privasi serta mengabaikan ketertiban prosedur.

Sudah saatnya kita semua belajar membedakan antara ketegasan menegakkan kebenaran dengan hasrat berburu popularitas di panggung digital yang semu. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.