BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Jelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB pada 22 hingga 24 Juni mendatang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan menegaskan kembali soal jangan ada pungutan liar ataupun gratifikasi.
Pihak Disdikbud Kalsel juga tidak segan akan memeroses oknum atau sekolah yang tidak sesuai peraturan hukum perundang-undangan, termasuk jika ditengarai ada pungli dan gratifikasi.
Bahkan Disdikbud juga sudah menggandeng Ombudsman RI Kalsel dalam pengawasan dari SPMB 2026.
"Kami siap menerapkan dan melaksanakan SPMB secara akuntabel dan bebas pungli di satuan pendidikan. Jika ada laporkan," tegas Kadisdikbud Kalsel, H Abdul Rahim kepada pers di kantornya, Rabu (17/6/2026).
Bukan hanya itu, atensi soal mewujudkan SPMB yang transparan dan akuntabel juga menjadi penegasan dari Gubenur Kalsel, H Muhidin.
"Karena itu, Gubernur Kalsel juga sudah menerbitkan Surat Edaran kepada sekolah sekolah untuk tidak terjadi pungli dan gratifikasi, sebagaimana sesuai edaran KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026," urainya.
Karena itu, H Abdul Rahim juga mengimbau kepada orangtua siswa agar tidak memaksakan diri anaknya sekolah di sekolah favorit. Sebab, kini program di sekolah adalah sama rata dan tidak ada program unggulan lagi.
"Semua sekolah itu sama, gurunya sama, kurikulumnya sama, tidak ada perbedaan. Baik itu SMA, SMK, SLB, sehingga kepada orangtua tidak perlu memaksakan diri," jelasnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kalsel Dedi Hidayat, menambahkan jika SE dari Gubernur segera diedarkan dan disesuaikan dengan SE dari KPK yang menekankan soal jangan ada pungli dan gratifikasi.
"Harapan kami (Disdik Kalsel) dengan adanya edaran ini satuan pendidikan untuk tidak menerima apapun saat anak mau masuk sekolah. Jika masih ada hal itu maka akan diberikan saknsi sesuai bentuk pelanggarannya," urai Dedi Hidayat.
Dedi juga membenarkan jika Disdikbud Kalsel menggandeng Ombudsman RI sebagai bentuk pengawasan dalam tim di SPMB.
"Kita bentuk tim SPMB yang termasuk MKKS dan Disdik," kata dia.
Bahkan ketika pelaksanaan SPMB nanti akan dimonitor langsung oleh tim ke sekolah-sekolah dan bahkan Disdikbud Kalsel akan siapkan satu ruangan monitoring untuk SPMB termasuk untuk penampungan keluhan warga.
"Nanti sistem di sekolah juga akan terkoneksi dengan sistem di Disikbud Kalsel," kata Dedi Hidayat.
Sebelumnya sebagai bentuk komitmen dilakukan penandatanganan “KomitmenBersama” Penyelenggaraan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2026/2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin, yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel. Kegiatan ini berlangsung usai Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Halaman Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (4/5) lalu.
Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara bersih, transparan, adil, dan akuntabel.
“Hari ini kita melaksanakan semacam pakta integritas agar proses penerimaan murid baru dapat dilakukan secara transparan, adil, dan efektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya praktik kecurangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Selatan.(AOL)