Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tukiyem (74), seorang lansia warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, mengaku kehilangan bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidupnya setelah menemukan adanya nama anak seorang lurah yang tercantum dalam kartu keluarganya (KK).
Menurut Tukiyem, nama anak lurah tersebut dimasukkan ke dalam KK miliknya agar dapat bersekolah di SMA Negeri yang berada di Jalan Mahoni, Padang Jati, Kota Bengkulu.
Akibat perubahan data tersebut, Tukiyem yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut mengaku tidak lagi menerima bantuan yang biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan dan membayar biaya kontrakan.
Perempuan lanjut usia yang tinggal di rumah kontrakan itu baru mengetahui adanya permasalahan pada data bantuan sosial miliknya setelah mendapat informasi dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut Tukiyem, awalnya ia diberi tahu bahwa terdapat nama orang lain yang tercantum dalam data yang berkaitan dengan bantuan sosial yang seharusnya diterimanya.
“Saya diberi tahu kalau ada nama orang lain di data itu. Saya lalu diarahkan untuk mengecek ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” kata Tukiyem saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (19/6/2026).
Setelah melakukan pengecekan, Tukiyem mengaku terkejut karena nama yang tercantum diduga merupakan anak seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Saya kaget karena ternyata yang masuk itu anak PNS,” ujarnya.
Perbaikan Data KK
Untuk memastikan hal tersebut, Tukiyem kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Kota Bengkulu guna mengurus KK miliknya.
Setelah dilakukan perbaikan data di Dukcapil, nama anak PNS tersebut telah dikeluarkan dari KK Tukiyem.
Namun, akibat persoalan tersebut, Tukiyem mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial yang sebelumnya rutin diterima.
Padahal bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar sewa rumah.
“Saya tidak dapat bantuan lagi. Padahal bantuan itu untuk makan dan bayar kontrakan,” katanya.
Tukiyem mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dari satu tahun tinggal di rumah kontrakan dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan.
Ia juga menceritakan bahwa orang tua dari anak yang masuk ke dalam kartu keluarganya pernah mendatangi rumahnya dengan membawa uang sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk penggantian.
Namun, menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang dialaminya.
“Bukan soal uangnya saja. Yang penting saya bisa mendapatkan bantuan lagi sesuai hak saya,” ungkapnya.
Tukiyem juga menceritakan bahwa oknum PNS tersebut merupakan lurah di Kota Bengkulu.
Tukiyem sendiri mengaku tidak pernah mengenal maupun mengetahui anak tersebut ataupun orang tuanya.
Tukiyem berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perubahan data tersebut.
Menurutnya, perbuatan itu telah merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
“Saya minta ada sanksi. Karena itu merugikan orang kecil dan dilakukan tanpa izin,” tegasnya.
Saat ini, Tukiyem berharap haknya sebagai penerima bantuan sosial dapat dipulihkan sehingga dirinya kembali memperoleh bantuan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Penjelasan Dukcapil
Setelah polemik terkait masuknya nama anak seorang lurah ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu angkat bicara.
Sebelumnya, Tukiyem mengaku kehilangan bantuan sosial (bansos) yang selama ini diterimanya setelah menemukan nama anak seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tercantum dalam KK miliknya.
Menurut Tukiyem, nama anak tersebut dimasukkan ke dalam KK miliknya agar dapat bersekolah di SMA Negeri yang berada di Jalan Mahoni, Padang Jati, Kota Bengkulu.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan permohonan dan persyaratan yang diajukan masyarakat.
Terkait masuknya nama orang lain dalam KK milik Tukiyem, Widodo mengatakan setiap permohonan administrasi kependudukan yang memenuhi syarat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dukcapil sifatnya memproses permohonan dari masyarakat. Ketika persyaratan administrasi lengkap, tentu akan kami proses. Tidak ada alasan untuk menghambat selama syaratnya terpenuhi,” kata Widodo saat ditemui di kantornya, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses perpindahan atau penggabungan data kependudukan ke dalam sebuah KK harus melalui pengajuan administrasi yang dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk formulir permohonan dan dokumen pendukung lainnya.
Secara hukum, kata Widodo, setiap warga negara memiliki hak untuk berpindah domisili dan mengurus administrasi kependudukannya.
“Jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan pindah dan seluruh persyaratannya lengkap, kami wajib memprosesnya. Apabila tidak diproses tanpa alasan yang jelas, justru Dukcapil dapat dianggap tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Terkait persoalan yang dialami Tukiyem, Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan Tukiyem bersama sejumlah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
“Pada intinya kami mencari solusi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tentu kami carikan jalan keluarnya. Saat itu Ibu Tukiyem menginginkan agar data kependudukannya dipisahkan sehingga hanya tercantum dirinya dan kakaknya dalam KK. Permintaan tersebut sudah kami akomodasi,” jelasnya.
Widodo menambahkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi kependudukan juga melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat wilayah, seperti lurah dan perangkat setempat, guna memastikan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, TribunBengkulu.com mencoba melakukan konfirmasi kepada oknum lurah yang diduga memasukkan nama anaknya ke dalam KK Tukiyem tanpa sepengetahuan Tukiyem.
Namun, saat dihubungi TribunBengkulu.com melalui pesan singkat WhatsApp, oknum lurah tersebut belum memberikan tanggapan.
TribunBengkulu.com juga mencoba mendatangi kantor lurah tempat oknum lurah tersebut bekerja.
Namun, saat didatangi, kantor lurah dalam keadaan tutup.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini