TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee hingga kini masih bergulir.
Richard Lee baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Kamis (18/6/2026).
Dalam dakwaannya di sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Richard Lee diduga sengaja mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas dakwaan tersebut, Richard Lee mengaku akan memberikan jawaban melalui nota keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan dibacakan pekan depan.
"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam, banyak digiring opini juga," kata Richard Lee usai persidangan.
Menurut Richard Lee, pihaknya telah menyiapkan berbagai fakta yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Mulai depan minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada, gitu aja," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, memastikan timnya akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa pada sidang perdana.
"Kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," tutur Faizal Hafied.
Diketahui, Richard Lee dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kronologi Kasus
Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.
Kasus serupa terjadi kembali pada 2 November 2024, saat konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp922.000.
Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping.
Merespons hal ini, influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Rangkaian Perjalanan Kasus dr. Richard Lee dengan Doktif hingga Ditahan Polisi:
Dikutip dari berbagai sumber, berikut rangkaiannya:
12 Oktober 2024
Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace.
Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.
2 Desember 2024
Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
6 Maret 2025
Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.
12 Desember 2025
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.
Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
15 Desember 2025
Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif.
Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
23 Desember 2025
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee.
Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.
6 Januari 2026
Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.
7 Januari 2026
Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.
26 Januari 2026
Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
10 Februari 2026
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.
11 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.
6 Maret 2026
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol.
Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.