Tiga Pria Ditangkap saat Diduga Pesta Sabu di Kamar Kos Babakan Mataram
Idham Khalid June 20, 2026 12:19 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menangkap tiga orang pria saat diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (19/06/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Ketiga terduga masing-masing berinisial LHH (30) dan JH (35), warga Kabupaten Lombok Tengah, serta LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan tiga pria saat melakukan penggerebekan di wilayah Babakan," ungkap Remanto.

Baca juga: Sabu Milik Tersangka Perempuan Dimusnahkan, Diblender dengan Deterjen di Polresta Mataram

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan barang haram tersebut.

Seluruh terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

"Dalam keterangan awal, kuat dugaan mereka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, peran masing-masing masih kami dalami," jelasnya.

Penyidik menduga para terduga memiliki peran ganda, yakni sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika. Namun demikian, kepolisian menegaskan masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan masing-masing pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.