SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Perkara dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan dua remaja putri di Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berakhir damai melalui mekanisme diversi.
Proses perdamaian dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir pada Jumat (19/6/2026) petang dengan mempertemukan korban dan pelaku beserta keluarga masing-masing.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah, kemarin sudah berdamai," kata Nensy, kepada Sripoku.com, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, korban berinisial S (13) melaporkan dugaan perundungan yang dilakukan seorang remaja berinisial L (16).
Dalam konteks hukum di Indonesia, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal (pengadilan) ke proses penyelesaian di luar peradilan.
Tujuannya adalah untuk melindungi masa depan anak dan mencegah stigma negatif akibat hukuman penjara.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar di media sosial pada akhir Mei 2026.
Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik, terlihat korban dan pelaku terlibat cekcok di sebuah lapangan olahraga.
Dalam rekaman itu, korban tampak dipukul dan dijambak rambutnya oleh pelaku.
Menurut Nensy, berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat korban menerima ejekan dengan kata-kata yang tidak pantas sebelum akhirnya terjadi tindakan kekerasan.
"Ketika itu korban mengaku diejek dengan kata-kata tidak pantas dan dipukul," ujarnya.
Karena pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, penyelesaian perkara dilakukan melalui diversi.
Nensy menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan formal ke penyelesaian di luar pengadilan.
Langkah tersebut bertujuan melindungi masa depan anak, mendorong pemulihan hubungan sosial, serta menghindari stigma negatif yang dapat muncul akibat proses pidana dan hukuman penjara.
Dalam proses perdamaian tersebut, pelaku telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya, sementara korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.
"Pelaku sudah minta maaf dan korban memaafkan. Proses perdamaian disaksikan orang tua keduanya dan perwakilan aparat pemerintahan daerah domisili anak-anak tersebut," jelas Nensy.