Pria di Musi Rawas Diduga Hendak Edarkan Narkoba di Pesta Malam, Polisi Sita 49 Butir Pil Ekstasi
Sri Hidayatun June 20, 2026 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pria berinisial ES warga Kecamatan Selangit, Musi Rawas dengan barang bukti 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 26,21 gram. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

Tersangka lanjut Kasat, diamankan pada Kamis, 18 Juni 2026 malam atau sekira pukul 01.40 Wib di sebuah pesta malam di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

"Benar, kami dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ineks di Desa Durian Remuk," kata Kasat, Sabtu (20/6/2026).

Dikatakan Kasat, akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP.

Baca juga: Awal Juni 2026, Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap 3 Pengedar dan Sita 21,5 Gram Sabu

"Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Musi Rawas," tegas Kasat.

Dengan keberhasilan tersebut, Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Musi Rawas.

"Khususnya dalam penindakan pelaku tindak pidana narkoba di pesta malam, sehingga operasi penangkapan berjalan kondusif," ucap Kasat.

Terlepas dari itu, Kasat juga menegaskan bahwa Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba, khusus pada saat hajatan atau pesta malam.

Untuk itu lanjut Kasat, dia mengajak semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk terus mendukung mitigasi peredaran Narkoba.

"Kami memahami adanya budaya sumbangsih, dimana para udangan yang hadir memberikan bantuan biaya persedekahan secara terbuka kepada tuan rumah," jelas Kasat. 

Ditambahkan Kasat, hal ini biasanya diisi dengan acara hiburan musik. Hanya saja, dalam maklumat bersama Forkopimda Musi Rawas, sudah dijelaskan bahwa dalam kegiatan malam hari ini dibatasi sampai pukul 23.00 Wib

"Kemudian, tidak adanya pergelaran musik DJ atau remik, termasuk larangan konsumsi Narkoba. Untuk itu, jangan jadikan hajatan menjadi ajang untuk mengkonsumsi narkoba, kami pastikan akan tegas menindak hal ini," tutup Kasat.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.