SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Upaya pemberantasan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil.
Seorang petani berinisial S (55), warga salah satu desa di Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diamankan karena diduga menyimpan pistol atau senjata api rakitan tanpa izin.
Tersangka diamankan Tim Satgas Operasi Senjata Api yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka yang berada di Dusun VII, Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol atau senjata api rakitan jenis revolver warna hitam yang diduga disimpan oleh tersangka yang memang dikenal jagoan.
Selain itu, petugas juga menyita lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang ditemukan bersama senjata tersebut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasi Humas, Iptu Rozi, mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang dikuasai tersangka," ujar Rozi, Sabtu (20/6/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka sebagai pelaku dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, maupun menguasai senjata api tanpa izin yang sah.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepemilikan senjata api ilegal maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres OKU Timur," pungkasnya.