2 Solusi DPRD Selesaikan Terlantarnya Lahan Warga di Kepanjen Malang karena Dilarang Bangun Rumah
Sarah Elnyora Rumaropen June 20, 2026 02:35 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus terlantarnya lahan di tepi Jalan Raya Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tampaknya bakal segera menemukan titik terang.

Lahan seluas 3.000 m3 yang diapit oleh kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng.

Politisi yang dikenal berkarakter 'sumbu pendek' namun memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan rakyat ini berencana menemui Bupati Malang, HM Sanusi MM.

Adeng mendesak agar Pemkab Malang segera memberikan solusi konkret atas nasib lahan warga yang posisinya terjepit di antara Pendopo Pemkab dan RSUD Kanjuruhan tersebut.

Baca juga: Lahan Warga di Sekitar Pendopo Pemkab Malang Telantar karena Dilarang Dibangun Rumah

Selama ini, pemilik lahan dinilai menjadi korban akibat regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melarang pendirian bangunan lain selain perkantoran pemerintahan.

Akibatnya, lahan strategis berharga mahal tersebut terlantar hingga 20 tahun, bahkan sejak sebelum pendopo dan kompleks perkantoran Pemkab Malang berdiri.

"Jangan sampai aturan yang kita bikin itu, warga yang jadi korban. Rakyat di atas segalanya," tutur Adeng, Sabtu (20/6/2026), saat menanggapi keluhan pemilik lahan.

Sodorkan Dua Opsi Solusi

Guna mengatasi persoalan menahun ini, Adeng menawarkan dua opsi penyelesaian.

Pertama, mendesak Pemkab Malang untuk membeli lahan tersebut demi perluasan kawasan perkantoran masa depan.

Kedua, melakukan revisi terhadap regulasi RTRW setempat.

Jika tidak ada opsi yang diambil, kondisi ini dinilai sangat merugikan pemilik karena mereka tidak bisa memanfaatkan aset berharga miliknya sendiri.

"Sudah begini saja, pemilik lahan itu bikin surat ke saya, nanti akan kami bahas di fraksi dulu, baru kami bawa ke rapat Banggar (Badan Anggaran)" tegas Adeng yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang tersebut. 

"Permintaan kami, agar dibeli Pemkab Malang atau RSUD Kanjuruhan buat perluasan lahan parkirnya yang sudah tak menampung itu," imbuhnya. 

Dukungan Fraksi NasDem

Langkah yang diwacanakan oleh Adeng ternyata mendapat dukungan kuat dari Achmad Andi, anggota dewan senior yang telah menjabat selama empat periode dari Fraksi NasDem.

Andi menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi maupun politis atas lahan yang telah terlantar dua dekade tersebut.

Baca juga: Emas 50 Gram dan Uang Rp11 Juta Raib, 2 Rampok di Lumajang Loncat Etalase dan Bekap Nenek 60 Tahun

Namun, Andi menilai wacana yang dilempar Adeng merupakan solusi cerdas yang mengedepankan hak rakyat di atas aturan kaku yang sebenarnya fleksibel untuk diubah.

"Bagus lah. Tapi, kalau menurut saya, alangkah baiknya, itu dibeli RSUD Kanjuruhan karena parkirnya saat ini sampai membludak ke jalan Panji, yang bikin macet. Nanti, kami siap memperkuat dukungan di Banggar," ucap Andi memberikan ketegasan dukungannya.

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara

Rencana pembeliaan lahan warga ini juga memicu respons positif dari birokrasi eksekutif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, menyatakan dukungannya terhadap opsi yang ditawarkan oleh Adeng. 

Baca juga: Teriak Aman dan Sebut Hadiah Ulang Tahun Jokowi, Dokter Tifa Keluar IGD Akibat GERD Kambuh

Menurut Budiar, Pemkab Malang ke depan memang memerlukan pengembangan kawasan perkantoran.

"Namun, kami akan ngomong dulu sama pak bupati," tutur Budiar singkat saat menanggapi keluhan pemilik lahan yang terhambat membangun rumah tinggal akibat larangan zonasi perkantoran dalam aturan RTRW tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.