Prof Henri Subiakto: Polisi Salah Kamar, Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Cacat Sejak Awal
Budi Sam Law Malau June 20, 2026 02:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Menurut Henri, sejak awal penanganan perkara tersebut sudah bermasalah karena dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membawahi penanganan kejahatan siber.

Pernyataan itu disampaikan Henri Subiakto melalui akun media sosial X miliknya, @henrysubiakto, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Prof Jimly Sentil Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Jangan Ribut Terus, Segera Masuk Pengadilan!

"Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum," tulis Henri.

Ia menegaskan Ditreskrimum memiliki tugas dan kompetensi utama menangani tindak pidana umum seperti perampokan, pembunuhan, perkosaan, perjudian, hingga berbagai kejahatan jalanan lainnya.

Karena itu, Henri mempertanyakan mengapa perkara yang berkaitan dengan komunikasi digital dan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) justru ditangani oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kompetensi utama di bidang tersebut.

Sebut Polisi Tidak Profesional

Dalam kritiknya, Henri menilai ketidaktepatan penanganan perkara berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum.

Ia bahkan menyebut penyidik tidak memahami penggunaan UU ITE secara tepat sehingga berujung pada proses hukum yang dinilai bermasalah.

"Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar," tulisnya.

Henri juga mempertanyakan alat bukti elektronik yang digunakan penyidik untuk menjerat kedua tersangka.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media digital, aspek forensik elektronik seharusnya menjadi elemen penting yang diuji secara ketat.

Ia menilai perkara tersebut lebih dekat dengan ranah komunikasi digital dibanding kejahatan umum.

"Pidana siber yang dikenakan ke Roy dan Tifa menyangkut komunikasi yang dianggap fitnah melalui internet. Itu bukan kompetensi dan bukan urusan Direktorat Kriminal Umum," katanya.

Pertanyakan Dasar Penahanan

Selain mengkritik kewenangan penyidik, Henri juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan polisi untuk melakukan penangkapan san penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sebagai pengajar hukum siber dan komunikasi, ia meminta Polda Metro Jaya menjelaskan secara terbuka pasal yang menjadi landasan hukum penahanan dalam perkara pencemaran nama baik berbasis elektronik tersebut.

"Saya ingin bertanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yang membelanya. Tolong tunjukkan kepada saya, pakai dasar pasal apa Roy dan Tifa bisa dikenakan penahanan?" ujar Henri.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tumbang, Harus Rawat Inap di RS Polri: Drama Penolakan dan Kursi Roda

Ia bahkan menyebut penanganan perkara tersebut sebagai bentuk "salah kamar" dan "salah kaprah" karena dilakukan oleh direktorat yang menurutnya tidak memiliki kewenangan substantif dalam perkara siber.

Henri mengutip pandangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang sebelumnya menilai proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Polda Metro Jaya Buka Alasan Penangkapan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan secara sembarangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berbagai regulasi yang berlaku.

Menurut Iman, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk ahli digital forensik, ahli hukum pidana, ahli komunikasi, ahli bahasa, ahli HAM, hingga ahli keterbukaan informasi publik.

Selain itu, penyidik juga melakukan serangkaian pengujian terhadap barang bukti digital dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengujian mencakup pemeriksaan kertas, tinta, tanda tangan, embos, watermark, hingga font dokumen menggunakan metode yang diklaim telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga nasional maupun internasional.

Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diamankan

Iman menjelaskan pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan para tersangka saat proses tahap dua berlangsung.

"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Iman.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai KUHAP dan terbuka terhadap mekanisme pengujian hukum, termasuk melalui praperadilan apabila pihak tersangka atau kuasa hukumnya keberatan terhadap tindakan penyidik.

Kasus yang berawal dari polemik tudingan ijazah palsu Jokowi itu kini memasuki fase baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Namun kritik tajam dari Prof Henri Subiakto menunjukkan bahwa perdebatan mengenai aspek hukum dan prosedur penanganan kasus ini masih jauh dari selesai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.