KPK Kembali Cecer Eks Menag Yaqut, Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka Swasta
Nurhadi Hasbi June 20, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali jalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut kembali dicecat pertanyaan oleh penyidik terkait bukti baru dan aliran dana pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Langkah terus menguliti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pusaran korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, sebagai strategi KPK memastikan langkah pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas, untuk membongkar skandal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk mencocokkan jejak-jejak korupsi yang ditinggalkan oleh para aktor intelektual lainnya.

Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut di Gedung Merah Putih pada Jumat (19/6/2026) difokuskan pada sinkronisasi data, konfirmasi barang bukti, serta melengkapi berkas perkara penyidikan untuk tersangka dari pihak swasta.

Baca juga: Harta Kekayaan Gus Yaqut Membengkak setelah Menjabat Menteri Agama, Bertambah Puluhan Miliar

Baca juga: Dulu Ajak Masyarakat Perangi Korupsi, Kini Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kouta Haji

"Pemeriksaan terhadap YCQ (Yaqut, red) kemarin untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya. Pemeriksaan YCQ hari ini juga dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait PMH tersangka lainnya," kata Budi dalam keterangannya pada hari ini, Sabtu (20/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, Yaqut terpantau memilih aksi bungkam di hadapan publik. 

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut keluar dari pintu kaca markas KPK pada pukul 15.36 WIB. 

Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 129 yang membalut kemeja putih dan jaket abu-abunya.

Sembari menenteng sebuah map berwarna hitam biru dan mengenakan kopiah hitam, Yaqut sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun meski awak media melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya. 

Ia bergegas melangkah dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, tempatnya mendekam sejak 12 Maret 2026 silam.

KPK Dalami Aliran Dana

Keterangan Yaqut kini menjadi kunci bagi penyidik untuk mendalami peran dua tersangka baru dari pihak swasta yang baru ditahan pada awal Juni lalu. 

Kedua pengusaha tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. 

Keduanya diduga kuat menjadi aktor utama yang melobi dan menyuap jajaran petinggi Kementerian Agama demi meraup kuota haji tanpa antrean.

Berdasarkan temuan penyidik KPK, Yaqut diduga kuat bersekongkol dengan Ismail, Asrul, serta mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Mereka dituding memanipulasi pengisian kuota haji khusus tambahan. 

Berdasarkan aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan maksimal 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, regulasi ini diterabas dan diubah secara sepihak oleh Yaqut menjadi skema pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan sepihak ini sengaja dirancang untuk memuluskan jalan bagi perusahaan-perusahaan travel yang terafiliasi dengan Ismail dan Asrul. 

Melalui kesepakatan gelap tersebut, perusahaan mereka mendapatkan kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0 atau TX). 

Skema ini memungkinkan jemaah yang baru mendaftar untuk langsung berangkat pada tahun yang sama, mengabaikan hak jemaah reguler yang harus menunggu antrean hingga puluhan tahun.

Untuk melancarkan skema kotor pembagian kuota tersebut, KPK mengendus adanya aliran uang pelicin dalam jumlah fantastis. 

Tersangka Asrul Azis diduga menyetorkan uang suap sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. 

Sementara itu, Ismail Adham diduga mendistribusikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah, serta menyuap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi. 

Terdapat pula aliran dana kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus sebesar 10.000 dolar AS.

KPK menduga kuat bahwa penerimaan berbagai fasilitas dan uang suap oleh Ishfah beserta jajaran Kemenag tersebut merupakan representasi dari persetujuan Yaqut Cholil Qoumas selaku pemegang otoritas tertinggi di kementerian. 

Sebagai imbalan atas setoran haram tersebut, PT Maktour disebut berhasil mengeruk keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp 27,8 miliar, sementara asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul ikut meraup keuntungan fantastis hingga Rp 40,8 miliar.

Skandal rasuah yang bermula dari praktik pungutan fee percepatan sebesar 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah ini telah memicu malapetaka bagi keuangan negara. 

Berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji ini ditaksir menyentuh angka Rp 622 miliar. 

Merespons kerugian masif tersebut, KPK terus berupaya melakukan pemulihan aset (asset recovery) dengan menyita properti para tersangka senilai lebih dari Rp 100 miliar, yang terdiri dari jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sederet kendaraan mewah, hingga lima bidang tanah dan bangunan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.