TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kudus dilelang ulang oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Lelang ulang ini dilakukan karena pemenang lelang yang sebelumnya wanprestasi.
Lelang ulang ini akan berlangsung pada 24 Juni 2026.
Baca juga: "MBG Tak Sesuai Janji!" Aliansi Mahasiswa UIN Sunan Kudus Menggelar Konsolidasi
Harga limit lelang pembongkaran Stadion Wergu Wetan senilai Rp969.345.000.
Sedangkan untuk uang jaminan yang harus disetorkan oleh peserta lelang yaitu sebesar Rp300 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah menjelaskan, sebelumnya lelang yang berlangsung pada 3 Juni 2026 melalui KPKNL Semarang dimenangkan oleh Pitria asal Pekanbaru dengan nominal mencapai Rp3 miliar.
Hanya saja sampai batas akhir pelunasan, pemenang lelang tidak melakukan pembayaran.
Pada lelang pertama saat itu uang jaminan yang harus disetorkan peserta senilai Rp200 juta.
Karena pemenang lelang wanprestasi atau tidak melakukan pelunasan lelang, kontan uang jaminannya tidak kembali dan masuk ke kas negara.
“Seluruh penyelenggaraan lelang secara teknis dikelole oleh KPKNL Semarang,” kata Djati Solechah kepada Tribunjateng.com, Sabtu (20/6/2026).
Dia berharap lelang kedua ini berlangsung lancar dan pemenang lelang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
“Untuk batas akhir pembayaran lelang dan bea lelang oleh pemenang yaitu lima hari sejak lelang berlangsung. Kalau pemenang lelang wanprestasi, maka uang jaminannya akan disetorkan ke kas negara,” kata Djati.
Untuk pembongkaran stadion dilakukan oleh pemenang lelang sejak pelunasan lelang sampai 30 hari kalender.
Apabila sampai 30 hari kalender sejak pelunasan objek lelang tidak dilakukan pembongkaran, pengambilan, dan pembersihan, maka segala hal terkait keberadaan kondisi dan kelengkapan barang tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kudus.
Stadion Wergu Wetan akan dibongkar karena akan dibangun ulang lebih bagus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus Harry Wibowo menjelaskan, perencanaan pembangunan stadion sampai eksekusi pembangunan stadion seluruhnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU.
Harry mengatakan, nantinya stadion yang baru akan sedikit bergeser ke timur-selatan dari bangunan yang saat ini ada.
Pertimbangan gesernya stadion baru tersebut karena di sisi barat terlampau mepet dengan jalan raya.
Harusnya, menyisakan ruang antara stadion dengan jalan.
“Stadion yang baru nanti tribunnya yang terpasang di sisi barat. Untuk kapasitasnya 8 ribu penonton dengan kursi single seat,” kata Harry. (Goz)
Baca juga: Sosok Rafif, Siswa SMK NU Miftahul Falah Kudus yang Tolak Makan Bergizi Gratis demi Guru Honorer