TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Petani di Dusun Rea Timur, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), menjadi korban pencurian.
Korban, Basri (58), kehilangan dua traktor.
Mesin pembajak sawah tersebut hilang digasak maling.
Kejadian terjadi pada malam hari, Kamis (18/6/2026).
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Baca juga: KPK Kejak Asal Usul Moge, Mobil Sport dan Uang Valas yang Disita dari Wamen Imipas Silmy Karim
Baca juga: KPK Kembali Cecer Eks Menag Yaqut, Dalami Aliran Dana dan Peran Tersangka Swasta
Korban yang saat itu pulang ke rumah untuk beristirahat baru menyadari kehilangan tersebut keesokan harinya ketika alat itu akan dipakai.
Adapun dua mesin traktor yang hilang masing-masing satu unit mesin traktor merek Yanmar 8,5 PK senilai sekitar Rp7 juta.
Satu unit mesin traktor merek Kubota 6,5 PK dengan nilai sekitar Rp3 juta.
Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Rea Timur yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Binuang, IPTU Rahman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan langkah awal penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan,” ujar IPTU Rahman, Sabtu (20/6/2026).
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian serta mencari keberadaan dua mesin traktor yang hilang.
IPTU Rahman juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aset dan peralatan pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset dan peralatan pertanian yang dimiliki. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat setempat atau pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan barang milik korban. (*)