Inilah Tampang 2 Pelaku Penculikan Anak di OKU Selatan, Korban Sempat Dimasukan ke Dalam Karung
Welly Hadinata June 20, 2026 12:44 PM

SRIPOKU.COM, MUARADUA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku setelah diduga membawa korban tanpa seizin keluarga dan menyembunyikannya di sebuah penginapan di wilayah Muaradua, OKU Selatan, Sumsel.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban berinisial N (12), warga Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, melaporkan kehilangan anaknya pada Senin (15/6/2026).

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim, AKP Aston L. Sinaga, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

"Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan pencarian. Korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Aston kepada Sripoku.com, Sabtu (20/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan, Sumsel.

Saat itu korban sedang bermain seorang diri di samping rumah kerabatnya.

Korban kemudian didatangi seorang perempuan berinisial MF (25) yang mengajaknya berjalan-jalan ke kawasan Danau Ranau dan berbelanja buah di pasar.

Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut hingga menuju area belakang sebuah pabrik tahu.

Di lokasi itu, korban mengaku telah menunggu seorang pria berinisial A (41) yang datang menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, pelaku kemudian meminta korban masuk ke dalam sebuah karung agar tidak terlihat oleh orang lain.

"Di lokasi itu telah menunggu seorang pria berinisial A (41) dengan sepeda motor. Berdasarkan keterangan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebuah karung dan meminta korban masuk ke dalamnya agar tidak terlihat orang lain," jelas Aston.

Korban selanjutnya diduga dibawa menggunakan sepeda motor menuju Muaradua dan ditempatkan di salah satu kamar penginapan di kawasan Kelurahan Pasar Muaradua.

Beruntung, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat oleh keluarga bersama anggota kepolisian.

Korban kemudian dibawa ke Polres OKU Selatan untuk mendapatkan perlindungan dan menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni A (41), seorang wiraswasta, dan MF (25), ibu rumah tangga.

Keduanya merupakan warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB oleh jajaran kepolisian saat proses penyelidikan berlangsung.

"Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah membawa korban tanpa persetujuan keluarga. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif, hubungan para pelaku dengan korban, serta kemungkinan adanya unsur pidana lainnya," tegas Aston.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan satu buah karung yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.