PROHABA.CO – Seorang pria nekat melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap kasir sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diketahui bernama Jodi Alfanidi (27) nekat melakukan perampokan tersebut karena utang pinjaman online (pinjol) dan kebiasaan bermain judi online (judol).
Dalam aksi brutal tersebut, korban mengalami puluhan luka tusuk, sementara pelaku berhasil membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp76 juta.
Pelaku Jodi Alfanidi ditangkap aparat kepolisian saat melintas di depan Mapolsek Bandar Sei Kijang, Kamis (18/6/2026).
Saat proses penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur dan bahkan diduga mencoba menabrak petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Pelaku kita lumpuhkan karena hendak menabrak anggota yang akan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, Sabtu (20/6/2026).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di kantor PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Dua Buronan Perampok Pembunuh Lansia di Riau Diringkus di Aceh Tengah
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi hingga memastikan kondisi kantor dalam keadaan sepi.
Saat situasi dianggap aman, pelaku masuk ke ruang kasir yang saat itu pintunya dalam keadaan terbuka.
Di dalam ruangan, pelaku mengambil gunting yang berada di meja kasir dan langsung mengancam korban, Putriani Tamba (25), yang saat itu sedang bekerja.
“Pelaku mengambil gunting di meja kasir dan mengancam korban yang sedang duduk di kursi,” jelas AKP Bayu.
Pelaku kemudian meminta kunci brankas, namun korban menolak.
Penolakan itu memicu tindakan kekerasan.
Pelaku menyerang korban hingga terjatuh, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp76 juta dari dalam brankas sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Kios Elektronik di Cot Yang Aceh Besar, Tidak Ada Korban Jiwa
Tercatat sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Efarina.
“Korban mengalami kurang lebih 22 tusukan benda tajam dan masih dirawat secara intensif,” ungkap Kasat Reskrim.
Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menghubungi rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp36 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
AKP Bayu menambahkan, sebagian uang hasil perampokan diketahui sempat digunakan pelaku untuk membayar utang pinjol, judi online, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Bahkan, sebagian uang juga sempat diberikan kepada orang tua pelaku sebagai pengganti uang yang pernah diambil sebelumnya.
Saat ini, Jodi telah ditahan di Mapolres Pelalawan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan atau tindak kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
Baca juga: 12 Anak di Tigaraksa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: DPO Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia-Riau Ditangkap di Dumai, Hidupnya Dibiayai Napi Saat Buron
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Mati 2 Perampok Spesialis Minimarket dan Gudang Distributor Rokok di Jatim
Sumber: Kompas.com