SURYA.CO.ID - Ingat Brigadir Rizka Sintiani, anggota Polres Lombok Barat yang menjadi terdakwa pembunuh suaminya sendiri Brigadir Esco Faska Rely?
Ternyata Brigadir Rizka sudah divonis 10 tahun penjara akibat kasus ini.
Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, beralasan ringannya putusan karena Rizka masih memiliki dua anak yang masih di bawah umur dan membutuhkan kasih sayang orang tua.
"Secara psikologis kehadiran seorang ibu tidak dapat digantikan oleh figur lain, sekalipun kakek dan nenek," kata Ketua Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga saat membacakan putusannya pada Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Usai Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditahan, Rismon Sianipar Sebut Sidang Akan Cepat: Gak Ada Saksi Fakta
Majelis hakim juga berpandangan hukuman 10 tahun penjara tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjalankan perannya sebagai ibu setelah menyelesaikan masa pidana.
Menurut hakim, putusan tersebut tetap memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, majelis hakim merekomendasikan lembaga pemasyarakatan tempat terdakwa menjalani hukuman agar memberikan program pembinaan khusus bagi narapidana perempuan yang memiliki anak kecil.
Program tersebut meliputi fasilitas kunjungan yang lebih intensif bagi anak-anak terdakwa, layanan konseling psikologis, hingga pelatihan keterampilan yang memungkinkan terdakwa tetap berkontribusi secara ekonomi bagi anak-anaknya.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi terdakwa dan terutama bagi kedua anak kecil yang tidak bersalah yang menjadi korban tidak langsung dari tindak pidana ini," terang I Putu Suyoga, dilansir dari Kompas.com.
Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Rizka menyatakan akan mengajukan banding. Namun, hal senada juga akan dilakukan JPU.
"Kami nyatakan banding," kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim, dilansir dari Antara.
Selain Brigadir Rizka, mejalis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat kerabatnya.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jejak perbuatan Brigadir Rizka yang melakukan kekerasan fisik terhadap Brigadir Esco hingga meninggal dunia.
Mereka adalah ayah Brigadir Rizka, Amaq Saiun bersama istrinya Nuraini, Paozi rekan terdakwa, serta Dani yang merupakan adik Brigadir Rizka.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, saat membacakan putusan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026), dilansir Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membantu menghilangkan jejak kematian Brigadir Esco.
Para terdakwa disebut membopong jenazah Brigadir Esco dari kamar anaknya menuju kamar Danu yang berada di bagian belakang rumah di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa, keempat terdakwa diduga membantu menutupi kematian Brigadir Esco dengan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah sebagai bunuh diri.
Terdakwa Amaq Saiun disebut berperan membantu memindahkan jenazah korban dan ikut dalam rekayasa tempat kejadian perkara.
Kemudian, Nuraini diduga membantu membersihkan bercak darah di lokasi kejadian.
Sementara Dani dan Paozi disebut membantu memindahkan jenazah Brigadir Esco ke lokasi penemuan di kebun belakang rumah.
Vonis terhadap empat kerabat Brigadir Rizka itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi lengkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan Brigadir Esco Fasca Rely meregang nyawa.
Sebelum tragedi terjadi, Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri korban, meminta uang sebesar Rp10 juta kepada suaminya.
Uang tersebut merupakan dana remunerasi (remon) atau tunjangan kinerja yang diterima anggota Polri. Sejak pagi, Rizka telah menagih uang tersebut, namun tak kunjung diberikan oleh korban.
Ibu dua anak itu berulang kali menghubungi suaminya melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak mendapatkan balasan.
Dari sinilah emosi Rizka memuncak, dia sempat meminta kepada rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan telponnya. Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut.
"Sekitar pukul 17.30 Wita korban membalas pesan terdakwa, iya sekarang dikirimin, dan terdakwa membalas, kirim becatan (kirim cepetan)," kata Muthmainnah.
Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa. Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.
Rizka juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan mengeluarkan nada ancaman.
Sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan. Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.
Sekira pukul 19.48 Wita, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana. Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.
"Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya," kata Ni Made Saptini melanjutkan dakwaan.
Setelah itu sekira pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk dan langsung menginjak bagian uluh hati, serta menendang pada bagian pinggang sebelah kiri korban.
"Lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali," kata Saptini.
Tak sampai disitu, Rizka kemudian mengambil gunting dan menusuk bagian kaki suaminya sebanyak tiga kali. Kemudian melakukan hal yang sama dibeberapa bagian tubuh lainnya.
Esco sempat menghindar namun justru menyebabkan luka di bagian tubuhnya yang lain. Selain itu juga Rizka sempat memukul bagian kepala suaminya dengan menggunakan benda tumpul.
Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung