TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pada Jumat (19/6/2026), penyidik lembaga antirasuah telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan guna membongkar tuntas struktur komando pemerasan dan memetakan aliran aset hasil tindak pidana korupsi.
Fokus utama dari pemeriksaan lanjutan ini adalah menelusuri rentetan aliran dana pelicin dari pemohon layanan keimigrasian serta mengonfirmasi kepemilikan harta bernilai fantastis yang disembunyikan oleh tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (20/6/2026), mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut sebagai langkah krusial untuk mengikat bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik di lingkungan kementerian.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ungkap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat sore, Silmy Karim memilih langkah seribu bahasa saat menghadapi barisan awak media.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 90 dan menggenggam sebuah map berwarna biru, mantan petinggi kementerian tersebut tidak memberikan satu pun jawaban atas rentetan pertanyaan terkait skandal yang menjeratnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi ke publik, Silmy hanya melempar senyuman singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Pemeriksaan mengenai asal-usul aset ini menjadi titik terang bagi penyidik mengingat KPK baru saja melakukan serangkaian upaya paksa dan penggeledahan besar-besaran, baik di ruang kerja tersangka maupun kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru.
KPK menduga aset-aset tersebut adalah muara dari praktik pungutan liar yang merugikan pemohon izin dengan prinsip tidak tertulis bahwa setiap klik layanan memiliki harga.
Dari hasil penyitaan yang kini dikonfirmasi langsung kepada tersangka, KPK telah merampas tumpukan uang tunai berupa rupiah senilai Rp 59 juta, serta valuta asing yang terdiri dari USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.
Penyidik juga mencecar Silmy terkait kepemilikan deretan barang mewah yang diduga kuat sebagai instrumen pencucian uang, termasuk dua unit mobil sport Porsche, 10 unit kendaraan roda dua yang di antaranya merupakan motor gede merek Harley Davidson dan Ducati, puluhan juta uang dari ruang kerjanya, serta berbagai perangkat perhiasan.
Skandal tata kelola birokrasi ini terus dikawal ketat lantaran beroperasi secara terstruktur dari atas ke bawah.
Fakta penyidikan sementara menunjukkan bahwa Silmy Karim diduga kuat menerima jatah rutin senilai Rp 100 juta setiap pekannya dari uang haram yang dikumpulkan melalui rekening pengepul.
Untuk menghindari pantauan penegak hukum maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaringan komplotan ini menggunakan sandi khusus, di mana jatah uang untuk pejabat tinggi disandikan dengan sebutan malaikat.
Melalui pemeriksaan berkelanjutan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri sisa aliran dana dari total pungutan liar yang diprediksi mencapai lebih dari Rp 145,5 miliar.