Bareskrim Polri Tahan Founder PT DSI, Perannya Terlibat Aktif dalam Proyek Fiktif
Erik S June 20, 2026 03:34 PM

Bareskrim Polri Tahan Founder PT DSI, Perannya Terlibat Aktif dalam Proyek Fiktif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Tersangka berinisial FH yang diketahui merupakan Founder sekaligus Advisor PT DSI ditahan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam operasional perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

FH memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026) kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB itu, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH.

Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap FH di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah potensi hilangnya barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan lancar.

Dalam konstruksi perkara, FH disebut memiliki peran penting di PT DSI. 

Selain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, FH juga diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan afiliasi sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham.

Baca juga: Penunjukan Bos DSI dari WNA Tuai Sorotan, Pakar SDM Minta Fokus Integritas dan Kompetensi

Penyidik juga menemukan fakta bahwa FH berstatus sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata.

Selain itu, ia disebut aktif mengikuti rapat perusahaan, memberikan masukan strategis, serta mencari calon investor atau pemberi dana.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan penggunaan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform digital PT DSI untuk menarik dana dari masyarakat.

Proyek-proyek tersebut diduga berasal dari data borrower yang dimanipulasi sehingga terlihat sebagai peluang investasi yang sah.

“Tersangka mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi untuk menarik minat investor,” ujar Ade Safri.

Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat kemudian diduga disalurkan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk melalui skema tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni TA, MY, ARL, dan AS.

Dengan penetapan FH, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.

Untuk tersangka TA, MY, dan ARL, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berlangsung dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Satgas Polri Duga Ada Praktik Kartel dari Anjloknya Harga Sawit Petani usai Pengumuman PT DSI

Dalam upaya mengungkap keseluruhan perkara, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah instansi terkait untuk melakukan penelusuran aset.

Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, mengamankan aset hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian para korban.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban.

“Polri berkomitmen untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Ade Safri.

Kasus PT DSI menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan berbasis syariah dan digital.

Penyidik memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.