TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Iklim investasi di Bali kembali tercoreng pasca seorang investor asing Hollings Lyndon John asal Australia meluapkan kekecewaannya kepada awak media setelah 17 tahun (2009-2026) tidak mendapat kejelasan pemenuhan hak-haknya oleh manajemen salah satu hotel di Legian, Kuta, Badung.
Berawal di tahun 2009 Lyndon membeli salah satu unit kamar hotel dengan harga kurang lebih 257 ribu dollar Australia, lalu unit kedua dibeli olehnya berkisar 200 ribu dollar Australia dan unit ketiga di beli sebesar 115ribu dollar Australia.
Akan tetapi sejak pembelian unit pertama hingga ketiga unit kamar hotel tersebut, Lyndon belum pernah menerima pembayaran dari manajemen atas perjanjian bagi hasil dari sewa kamar hotel miliknya.
Baca juga: Pengeluaran Turis High Spender 2 Ribu Dollar Saat Berlibur, Pemda Diminta Berikan Ruang
“Hal ini menyebabkan berbagai masalah dan pelanggaran kontrak, seperti biaya berlebihan yang dikenakan kepada pemilik sebagai konsumen seperti biaya perawatan air panas, biaya pendingin udara, biaya internet, biaya asuransi, dan penyediaan laporan bulanan (bukan triwulanan),” ujar Lyndon saat ditemui pada Jumat 19 Juni 2026 di kawasan Legian, Kuta, Badung.
Melihat tidak ada kejelasan dari perusahaan selaku manajemen yang mengelola hotel bintang 5 ini Lyndon akhirnya melepas atau menjual satu per satu unitnya.
“Saat ini semua unit telah terjual, di mana yang terakhir unit 301 yang dibeli pada tahun 2024, akhirnya terjual minggu lalu sebagai ungkapan frustrasi yang mendalam atas ketidakpastian seputar masalah ini,” jelasnya.
Indra Tarigan selaku kuasa hukum Lyndon yang turut mendampingi kliennya untuk bertemu dengan awal media ini menyampaikan pada intinya, klien kami adalah seorang investor yang percaya bahwa Indonesia adalah tempat yang baik untuk berinvestasi dan telah memenuhi semua kewajibannya, namun telah dirugikan.
“Tidaklah tepat bagi hotel F untuk melakukan hal ini, terutama karena para korban bukan hanya satu orang, tetapi ratusan pemilik. Oleh karena itu, kami berharap perusahaan F bertanggung jawab atas kerugian materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia, serta penderitaan non-materiil dan emosional yang disebabkan oleh harus berurusan dengan masalah ini sejak tahun 2009 hingga sekarang,” imbuh Indra mewakili Law Firm Indra Tarigan Girsang & Partners selaku kuasa hukum Lyndon.
Ia menambahkan, kliennya sempat mengambil tindakan independen, berdiskusi dengan notaris untuk membentuk Grup Komunitas Pemilik F, dan menggunakan penasehat hukum untuk mediasi, tetapi terus-menerus dipingpong dan ditolak.
Di mana pada tahun 2020, karena Pandemi COVID-19 sama sekali tidak ada tamu, namun kliennya tetap ditagih uang sebesar Rp22 juta lebih dengan alasan pembukaan kembali dan sudah dibayarkan.
“Yang paling tidak masuk akal pada Mei 2023, pihak administrasi berhenti mengalokasikan tamu ke apartemen milik Lyndon dan beliau dilarang oleh manajemen untuk memasuki unit apartemennya sendiri,” papar Indra.
Melihat kasus yang dialami kliennya, Indra menilai bagaimana nanti orang asing mau berinvestasi di Indonesia khususnya Bali jika seperti ini pasti para investor tidak akan mau berinvestasi lagi.
Para investor asing tentu tidak akan percaya untuk investasi di Indonesia jika kontrak perjanjian hitam di atas putih tidak dipenuhi oleh pengelola kepada investornya.
Pihaknya mewakili klien Lyndon John pun sudah melakukan upaya-upaya pendekatan melalui mediasi dengan pengelola hotel dengan mendatangi langsung namun di tolak.
Kemudian bersurat melalui email untuk mengatur waktu pertemuan namun begitu tim Law Firm Indra Tarigan Girsang & Partners kembali datang ke hotel tersebut disampaikan bahwa perwakilan manajemen sedang keluar.
“Baru kali ini saya berhadapan sama perusahaan seperti ini kita datang dengan niat baik-baik bertemu mencari solusi bagaimana supaya duduk bareng dan selesai. Tetapi dari pihak mereka tidak ada itikad baik apapun,” ucapnya.
Jika upaya mediasi yang sudah ditempuh ini tidak mendapat respon positif pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Bali.
“Kita tidak mau tadinya kasus ini sampai ke jalur hukum tapi kalau masih tidak ada respon nanti hari Senin akan melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Laporannya apa tentu atas perlindungan konsumen, investasi berjangka hingga dugaan penipuan,” tegas Indra.(*)