Ajukan Perlawanan Eksekusi, Ahli Waris Simon Latumalea Klaim Putusan PN Ambon Non-Executable
Fandi Wattimena June 20, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 12 orang yang merupakan ahli waris sah keturunan lurus dari Almarhum Simon Latumalea dan Petrus Latumalea selaku pemilik tanah adat Dati Sopiamaluang, secara resmi mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 18 Juni 2026.

Gugatan perlawanan ini diajukan merespons dan menolak rencana pelaksanaan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. 

Pihak Pelawan menarik sejumlah pihak sebagai Terlawan, di antaranya Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, Fredy Julius Nanulaita, dan Meyzen Sahurilla.

Salah Sasaran dan Cacat Prosedur Pelaksanaan

Pihak ahli waris Muskita dan Lokollo menilai bahwa objek eksekusi tidak sama dengan keadaan yang ada di lapangan. 

Mereka ungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi Ivan Frits, ASN BPN Kota Ambon di persidangan Perkara Pidana No. 42 Tahun 2026, Eigendom Nomor 243 sebenarnya terdaftar atas nama Adeleid Getriuda Oey dengan lokasi yang berada di Desa Urimesing, bukan pada lokasi yang saat ini disengketakan.

Objek sengketa tersebut diklaim berstatus Non-Executable (tidak dapat dieksekusi) lantaran sebelumnya telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Objek tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 April 2011 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950.

Selain kejanggalan pada dokumen pokok perkara, Para Pelawan juga membongkar adanya indikasi cacat prosedur yang fatal dalam rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. 

Baca juga: Bentangkan Bendera Raksasa di JMP Ambon, Euforia Kemenangan Bak Mini Brasil dari Timur Indonesia

Baca juga: Malam Ini Nobar Belanda dan Swedia di Ambon, Warga Diminta Buang Sampah Pada Tempatnya Usai Laga

Beberapa cacat prosedur yang dinilai meliputi:

  • Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi tertanggal 15 Juni 2026 ditandatangani oleh Panitera Sjarifudin Rasjid sama sekali tidak mencantumkan nomor surat.
  • Pihak Pelawan selaku Termohon Eksekusi mengaku tidak pernah sekalipun menerima salinan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon.
  • Jeda waktu antara penerimaan surat pada 18 Juni 2026 dan hari eksekusi pada 22 Juni 2026 dinilai sangat sempit dan tergesa-gesa.
  • Dalam proses pencocokan objek (konstatering), pihak Termohon Eksekusi tidak pernah membubuhi tanda tangan dalam Berita Acara sebagai pihak yang berkepentingan.

Dokumen Eigendom Era Belanda Dicetak Pakai Ink Jet

Selain itu, salah satu alasan utama diajukannya perlawanan ini adalah runtuhnya keabsahan alat bukti utama milik pihak Terlawan yang diduga kuat merupakan hasil pemalsuan.

Pihak ahli waris membeberkan beberapa fakta dari sidang pidana terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat Pemohon Eksekusi di kursi pesakitan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Laboratorium Forensik Kriminalistik No. LAB.: 2822/DTF/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 oleh Ahli Kompol Rian Aprilian, ditemukan kejanggalan fatal pada dokumen Eigendom Brief 1922 dan Afschrift No. 243 BL Acte Van Eigendom tahun 1939 milik pihak Terlawan. 

Dokumen yang diklaim berasal dari era kolonial tersebut, disebutkan menggunakan teknik cetak Ink Jet, sebuah teknologi yang belum ada pada tahun tersebut.

Selain itu, ahli forensik juga menemukan bahwa kertas segel dokumen tersebut menggunakan watermark bertuliskan "CONCORD". Padahal, kertas segel pada umumnya sebelum tahun 1945 memiliki watermark "Netherland Indie".

Buntut dari dugaan pemalsuan ini, Meyzen Sahurilla kini telah berstatus Terdakwa dalam Perkara Pidana No. 42/Pid.B/2026/PN Amb. 

Sementara itu, tiga Terlawan lainnya (Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaitta) secara resmi telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak kepolisian.

Tuntutan Penangguhan Eksekusi

Atas dasar hukum, keadilan, dan rentetan dugaan kecacatan administrasi itu, para Pelawan mendesak agar Ketua Pengadilan Negeri Ambon segera menangguhkan atau menghentikan seluruh tahapan eksekusi pengosongan paksa ini.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Marthen Stevanus Muskitta selaku perwakilan ahli waris dan pihak Pelawan usai mengajukan gugatan.

"Melalui tuntutan provisi ini, kami memohon Majelis Hakim segera menerbitkan Putusan Sela Penangguhan demi mencegah kerugian yang tidak dapat dipulihkan (irreparable harm). Di samping itu, kami juga menuntut BPN Kota Ambon selaku Turut Terlawan II agar tidak mencatat atau melegitimasi peralihan hak apa pun atas permohonan pihak Terlawan Eksekusi," tegas Marthen Stevanus Muskitta di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/6/2026). (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.