SURYA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kini tengah menelusuri asal usul aset milik eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang disita beberapa waktu lalu.
Aset-aset Silmy Karim yang disita itu antara lain tumpukan uang tunai rupiah senilai Rp 59 juta, serta valuta asing yang terdiri dari USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.
Selain itu ada dua unit mobil sport Porsche, 10 unit kendaraan roda dua yang di antaranya merupakan motor gede merek Harley Davidson dan Ducati, puluhan juta uang dari ruang kerjanya, serta berbagai perangkat perhiasan.
Untuk keperluan ini, penyidik memeriksa Silmy sebagai tersangka pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di gedung bundar KPK pada Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan guna membongkar tuntas struktur komando pemerasan dan memetakan aliran aset hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Skakmat Protes Kubu Silmy Karim Soal Prosedur, Mengapa OTT Tak Memerlukan Surat Panggilan?
Fokus utama dari pemeriksaan lanjutan ini adalah menelusuri rentetan aliran dana pelicin dari pemohon layanan keimigrasian serta mengonfirmasi kepemilikan harta bernilai fantastis yang disembunyikan oleh tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (20/6/2026), mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut sebagai langkah krusial untuk mengikat bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik di lingkungan kementerian.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ungkap Budi.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat sore, Silmy Karim memilih langkah seribu bahasa saat menghadapi barisan awak media.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 90 dan menggenggam sebuah map berwarna biru, mantan petinggi kementerian tersebut tidak memberikan satu pun jawaban atas rentetan pertanyaan terkait skandal yang menjeratnya.
Alih-alih memberikan klarifikasi ke publik, Silmy hanya melempar senyuman singkat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Fakta penyidikan sementara menunjukkan bahwa Silmy Karim diduga kuat menerima jatah rutin senilai Rp 100 juta setiap pekannya dari uang haram yang dikumpulkan melalui rekening pengepul.
Untuk menghindari pantauan penegak hukum maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jaringan komplotan ini menggunakan sandi khusus, di mana jatah uang untuk pejabat tinggi disandikan dengan sebutan malaikat.
Melalui pemeriksaan berkelanjutan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian negara dan menelusuri sisa aliran dana dari total pungutan liar yang diprediksi mencapai lebih dari Rp 145,5 miliar.
Di bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor biro jasa di Bali terkait kasus yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan telah berlangsung dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ucap dia.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (19/6/2026).
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPK relah menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.