WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik.
Baca juga: Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri Jakarta Timur? Ini Penjelasannya
Antara lain Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 35.
Sebelumnya, tim medis RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, memutuskan merawat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, usai menjalani pemeriksaan kesehatan dalam proses pelimpahan tahap dua, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Refly Harun mengatakan, keputusan rawat inap merupakan rekomendasi dokter berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, bukan atas permintaan para tersangka.
“Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap,” kata Refly.
Baca juga: Prof Jimly Sentil Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Jangan Ribut Terus, Segera Masuk Pengadilan!
Menurut Refly, dokter menemukan sejumlah kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Di antaranya penyakit bawaan seperti gangguan asam lambung (GERD) dan kondisi fisik yang dinilai membutuhkan observasi medis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Jokowi Mengaku Siap Buktikan Keaslian Ijazahnya di Persidangan
Sebelum dilimpahkan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Polda Metro Jaya memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Roy Suryo ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat pagi.
Tak lama seusai ditangkap, Roy Suryo dan dokter Tifa langsung ditahan dan digiring ke Rutan Polda Metro Jaya. (m31)