Kasus Daycare Lamgugob Banda Aceh, Tersangka Peragakan 62 Adegan Penganiayaan Balita
Muhammad Hadi June 20, 2026 06:36 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka meperagakan 62 adegan terkait penganiayaan terhadap balita yang sempat viral beberapa pekan lalu.

Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi penasihat hukum tersangka.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban.

Proses rekonstruksi menghadirkan tersangka, penyidik, serta jaksa penuntut umum untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan. 

Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca juga: Polisi Tahan DS, RY dan NS, Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Dizha.

Menurutnya, dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. 

Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Sempat menjadi perhatian publik

Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di daycare Lamgugob sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat.

"Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.

Baca juga: Daycare Tak Berizin Harus Ditutup

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). 

RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban.

Sementara DS diketahui memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Trauma Ibu Usai Kasus Daycare Banda Aceh, Ini 7 Cara Mengatasinya Menurut Psikolog, Nomor 4 Krusial!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.