TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus memberikan tanggapan terkait langkah penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan terhadap kliennya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Fokus tim hukum kini beralih pada proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.
Petrus menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki pelimpahan Tahap II, kewenangan hukum sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang asas dominus litis (pemilik perkara).
"Ke depan kita ingin memastikan apa sikap Penuntut Umum pasca-P21 dan pasca-penyerahan Tahap II," ujar Petrus Selestinus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/6/2026).
Lebih lanjut, Petrus memaparkan bahwa pada pelimpahan Tahap II nanti, pihak Penuntut Umum memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi kelayakan berkas perkara sebelum memutuskan melimpahkannya ke pengadilan.
Baca juga: Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap karena Provokasi Termul, Refyl Harun: Mereka Pesta Pora
Karena itu, tim hukum Roy Suryo berharap pihak Kejaksaan dapat bersikap objektif dan cermat dalam meneliti unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya.
"Sebab pada Tahap II itu, Penuntut Umum akan memutuskan apakah berkas perkara ini layak dilimpahkan ke penuntutan (pengadilan) atau justru dihentikan," jelasnya.
Petrus menegaskan, jika dalam proses penelitian berkas ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian syarat, maka jaksa berhak menghentikan penanganan kasus tersebut demi hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum: Penangkapan Roy Suryo & Dokter Tifa Pengalihan Isu di Tengah Maraknya Demo Mahasiswa
"Ini menjadi kewenangan dominus litis Penuntut Umum. Manakala berkas tidak memenuhi syarat materiil dan formil penuntutan, maka Penuntut Umum berwenang menghentikan penuntutan," kata Petrus.
Dokter Tifa dan Roy Suryo ditangkap aparat Polda Metro Jaya berhubungan dengan berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan.
Keduanya diketahui sudah menyandang status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam rangka proses hukum lebih lanjut, polisi menangkap Dokter Tifa dan Roy Suryo untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan rencananya pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan tahap II," ujar Kombes Budi Jumat (19/6/2026).