TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai proses pencairan uang saku bagi peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I pada Juni 2026.
Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu hak yang diterima peserta setelah mengikuti program pemagangan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Proses pencairan ini dilaksanakan menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch III Angkatan I yang secara resmi ditutup pada 18 Juni 2026.
Kemnaker berharap seluruh peserta dapat segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi agar pencairan uang saku maupun penerbitan sertifikat tidak mengalami kendala.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengingatkan peserta, mentor, dan operator penyelenggara agar segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi yang menjadi syarat pencairan.
"Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi," ujar Anwar Sanusi, Rabu 17 Juni 2026.
• Mudah Cek Desil Keluarga dan Penerima Bansos 2026, PKH-BPNT Juli Cukup Pakai NIK
Kemnaker menetapkan pencairan uang saku peserta dilakukan dalam dua tahap, yakni:
Tahap pertama: 17–18 Juni 2026.
Tahap kedua: 22–23 Juni 2026.
Pencairan uang saku bulan keenam baru dapat diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh peserta dan pihak penyelenggara.
Syarat Pencairan Uang Saku
Beberapa dokumen yang wajib diselesaikan sebagai dasar pengajuan pencairan meliputi:
Persetujuan presensi peserta.
Rapor bulanan.
Nilai akhir peserta.
Kuesioner peserta.
Kuesioner mentor.
Kuesioner operator penyelenggara.
Kemnaker mengimbau seluruh peserta untuk memastikan seluruh dokumen tersebut telah diunggah dan diverifikasi agar proses pencairan berjalan lancar.
• Tangis Ibu Pecah di Tepi Danau Biru, Anak yang Sempat Minta Tolong Masih Dalam Pencarian
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa besaran uang saku peserta Program Magang Nasional pada 2026 mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan upah minimum di berbagai daerah.
Menurutnya, nominal uang saku yang diterima peserta tidak sama di setiap wilayah karena disesuaikan dengan ketentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tempat pelaksanaan magang.
Sebagai contoh, di Sumatera Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP) meningkat dari Rp2.994.193 pada 2025 menjadi Rp3.182.955 pada 2026. Kenaikan tersebut turut berdampak pada peningkatan uang saku yang diterima peserta Program Magang Nasional di wilayah tersebut.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, Program Magang Nasional diharapkan tidak hanya memberikan pengalaman kerja dan peningkatan kompetensi bagi peserta, tetapi juga memberikan dukungan finansial yang lebih baik selama mengikuti program pemagangan di dunia industri. (*)