TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe terus mendalami kasus dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang dalam program Tol Laut.
Penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan barang yang diangkut melalui program Tol Laut yang masuk melalui Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Emnovri Pasanriang, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
“Benar, saat ini kami kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan muatan dan manipulasi manifest barang dalam program Tol Laut,” ujar Emnovri.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi,” katanya.
Hingga kini, Kejari Sangihe belum mengungkap jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik masih fokus menelusuri seluruh rangkaian distribusi barang yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tersebut.
Kasus dugaan manipulasi manifest Tol Laut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi perbedaan antara dokumen pengiriman dan muatan barang yang sebenarnya diangkut.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola distribusi barang melalui program yang bertujuan menekan disparitas harga di wilayah kepulauan.
Kejari Sangihe menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(TribunManado.co.id/Edu)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK