Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pada Jumat (19/6/2026), penyidik lembaga antirasuah telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan guna membongkar tuntas struktur komando pemerasan dan memetakan aliran aset hasil tindak pidana korupsi.
Fokus utama dari pemeriksaan lanjutan ini adalah menelusuri rentetan aliran dana pelicin dari pemohon layanan keimigrasian serta mengonfirmasi kepemilikan harta bernilai fantastis yang disembunyikan oleh tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada hari Sabtu (20/6/2026), mengonfirmasi jalannya pemeriksaan tersebut sebagai langkah krusial untuk mengikat bukti-bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik di lingkungan kementerian.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ungkap Budi.