BANGKAPOS.COM -- Simak perjalanan kasus Liem Susilowati buronan kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar yang akhirmya
Kasus kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar yang melibatkan Liem Susilowati kembali mencuat ke publik setelah buronan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan setelah bertahun-tahun menghindari proses hukum.
Perempuan itu diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun sebelum akhirnya keberadaannya terlacak di Surabaya, Jawa Timur.
Selama menjadi buronan, Liem diduga berupaya menyembunyikan identitasnya agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.
Upaya tersebut membuat keberadaannya sulit dilacak dalam waktu yang cukup lama.
Baca juga: Video: Iran Murka! Ancam Tutup Selat Hormuz, Hizbullah Balas Bunuh Komandan IDF
Fakta yang terungkap kemudian cukup mengejutkan.
Saat berada dalam pelarian, Liem diketahui aktif di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalankan aktivitas sebagai pendeta.
Kehidupannya yang tertutup serta penggunaan identitas berbeda membuat aparat kesulitan menemukan keberadaannya.
Sebelumnya, Liem Susilowati diburu terkait perkara dugaan kredit fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp4,5 miliar. Kasus tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan membutuhkan proses pencarian yang panjang.
Keberhasilan menemukan Liem menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang sempat terhambat karena tersangka tidak diketahui keberadaannya.
Kini, masa pelarian panjang yang dijalani Liem berakhir dan ia harus menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, Liem Susilowati yang merupakan terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah dengan nilai kerugian Rp4,5 miliar akhirnya mendatangi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menyerahkan diri pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selama empat tahun menjadi buronan sejak 2022, ia diketahui bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya dan menjalani kehidupan sebagai seorang pendeta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa keputusan Liem untuk menyerahkan diri tidak lepas dari penangkapan anggota keluarganya yang terlibat dalam perkara serupa.
Liem diketahui merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati yang juga telah berstatus terpidana dalam kasus tersebut.
Pada 2 Juni 2026, Liauw bersama putranya, Bastian Widjaja, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya.
Penangkapan dua anggota keluarganya itu disebut berdampak besar terhadap kondisi psikologis Liem hingga akhirnya memutuskan untuk tidak lagi bersembunyi.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," ujar Putu Arya Wibisana, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terpidana lain yang sebelumnya telah dieksekusi.
Mereka adalah Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, serta Arya Lelana.
Karena melarikan diri selama proses hukum berlangsung, persidangan terhadap Liem dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada Liem Susilowati.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/Bangkapos.com)