TRIBUNJAMBI.COM - Di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat diminta lebih memahami perbedaan antara pinjol dan pinjaman daring (pindar) yang legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Direktur KrediOne, Kuseryansyah, mengatakan banyak stigma negatif yang selama ini melekat pada pinjol sebenarnya berasal dari praktik pinjaman ilegal, mulai dari bunga tidak wajar, penagihan tidak beretika, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Kuseryansyah mengingatkan masyarakat untuk selalu memilih platform yang berizin OJK dan menggunakan pinjaman daring secara bijak sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.
Berikut petikan wawancara bersama Kuseryansyah, bersama Host Tribun Jambi, Yoso Muliawan :
Tribun Jambi: Baik, Tribuners. Kita langsung masuk ke pembahasan utama.
Tadi saya sempat menyebut istilah pindar dan pinjol. Belakangan ini istilah pindar semakin sering digunakan oleh pelaku industri fintech. Apa sebenarnya perbedaan antara pinjol dan pindar? Secara harfiah memang sama-sama merujuk pada layanan berbasis internet, tetapi mengapa kini istilah pindar lebih sering digunakan? Silakan Pak Kus.
Kuseryansyah: Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan untuk bersilaturahmi dan sharing kepada Tribun Jambi dan Tribuners.
Saya senang sekali bisa berbagi tentang pinjaman daring. Selama ini masyarakat lebih mengenal istilah pinjol atau pinjaman online.
Berdasarkan sejumlah penelitian, termasuk dari LPEM UI, pinjaman online awalnya dianggap sebagai alternatif akses pembiayaan.
Tapi sekarang, hasil riset Segara Institute, pinjaman daring sudah menjadi bagian dari lifestyle (gaya hidup masyarakat).
Artinya, layanan ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Saya yakin sebagian besar masyarakat sudah pernah mendengar, mengetahui, menggunakan, atau setidaknya mengenal layanan ini.
Problemnya, istilah pinjol saat ini sudah memiliki konotasinegatif.
Tribun Jambi: Mengapa bisa memiliki konotasi negatif, Pak?
Kuseryansyah: Ada beberapa alasan. Pertama, pinjol sering dianggap memiliki bunga yang tinggi. Masyarakat beranggapan bahwa pinjaman online tidak memiliki kontrak yang jelas, bunganya tinggi, bahkan berbunga-bunga.
Kedua, pinjol dianggap melakukan penagihan yang tidak beretika, bahkan terkesan barbar.
Tribun Jambi: Tidak manusiawi, begitu ya Pak?
Kuseryansyah: Ya, dianggap tidak manusiawi.
Ketiga, pinjol sering dianggap dengan penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
Tiga stigma negatif ini sangat kuat di masyarakat. Padahal, kenyataannya layanan pinjaman online di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok.
Mengapa bisa begitu? Karena market gap atau kesenjangan pembiayaan di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data World Bank, credit gap Indonesia pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp2.400 triliun.
Kebutuhan pembiayaan UMKM di Indonesia diperkirakan mencapai Rp4.200 triliun, sementara yang mampu dilayani oleh perbankan, multifinance, maupun fintech baru sekitar Rp1.900 triliun. Artinya, masih ada kesenjangan pembiayaan sekitar Rp2.400 triliun per tahun.
Karena pasar ini sangat besar, maka ada banyak pihak yang masuk ke dalamnya. Di antara pemain tersebut, ada dua kelompok.
Pertama adalah pinjaman online yang berizin OJK. Mereka memperoleh izin resmi, diawasi oleh OJK, memenuhi berbagai persyaratan legalitas, kompetensi sumber daya manusia, serta standar teknologi yang ketat, termasuk sertifikasi keamanan seperti ISO 27001. KrediOne termasuk dalam kelompok ini.
Di luar itu terdapat pinjaman online ilegal yang tidak berizin. Bahkan, berdasarkan observasi dan analisis yang pernah kami lakukan, ukuran pasar pinjaman online ilegal kemungkinan lebih besar dari dua kali lipat dibandingkan pinjaman daring resmi.
Pinjaman online ilegal beroperasi di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Mereka tidak peduli terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tidak peduli terhadap aturan pidana, dan tidak mematuhi regulasi OJK. Mereka menyalurkan dana dan melakukan penagihan dengan berbagai cara, termasuk cara-cara yang tidak manusiawi.
Di sinilah kami merasa perlu ada pembeda. Selama ini masyarakat memberikan stigma negatif kepada semua layanan pinjaman online, padahal kami yang legal harus mematuhi begitu banyak aturan dan regulasi. Kami dirugikan oleh praktik pinjaman online ilegal tersebut.
Dari situlah muncul gagasan untuk melakukan disasosiasi. Kami bukan pinjol dalam pengertian yang selama ini dipahami masyarakat, melainkan pinjaman daring atau pindar.
Tribun Jambi: Jadi apa yang membedakan pindar dengan pinjol ilegal?
Kuseryansyah: Yang paling utama, pindar sudah pasti berizin dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan POJK, perusahaan dapat dikenakan sanksi oleh OJK. Bahkan dalam kasus tertentu, izinnya bisa dicabut.
Tribun Jambi: Jadi memang ada kejadian seperti itu, Pak?
Kuseryansyah: Ada, dan jumlahnya cukup banyak.
Sebagai informasi, dulu jumlah penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan berizin OJK pernah mencapai sekitar 162 perusahaan. Namun seiring waktu, banyak yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau mengembalikan status terdaftarnya.
Saat ini jumlah penyelenggara yang berizin tinggal sekitar 90 perusahaan.
Tribun Jambi: Dari 162 menjadi 90 perusahaan?
Kuseryansyah: Betul. Itu terjadi sejak periode awal sekitar tahun 2019.
Karena itu, kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjaman online ilegal. Praktiknya sangat berbahaya dan tidak beretika.
Hal yang paling kami khawatirkan adalah ketika masyarakat mengklik tautan atau link yang dikirim oleh pinjol ilegal. Saat itu terjadi, seluruh data yang ada di perangkat atau ponsel pengguna dapat terserap ke server mereka.
Secara tidak sadar, pengguna telah memberikan persetujuan agar data tersebut diakses dan digunakan untuk berbagai kepentingan.
Inilah yang membuat mereka berani melakukan penagihan secara brutal.
Sementara itu, penyelenggara pinjaman daring yang legal hanya diperbolehkan mengakses tiga hal.
Tribun Jambi: Apa saja itu, Pak?
Kuseryansyah: Kamera, mikrofon, dan lokasi.
Kamera digunakan untuk proses swafoto atau selfie. Mikrofon digunakan untuk komunikasi dan verifikasi. Sedangkan lokasi digunakan untuk mendeteksi keberadaan peminjam, apakah data yang diajukan benar atau fiktif.
Hanya tiga akses itu yang diperbolehkan.
Sebaliknya, ketika seseorang mengklik tautan pinjol ilegal, ia bisa saja memberikan persetujuan untuk mengakses seluruh data di ponsel. Semua data tersebut kemudian diunggah ke server mereka.
Karena itulah mereka tidak terlalu khawatir terhadap risiko gagal bayar.
Misalnya seseorang mengajukan pinjaman Rp1 juta. Mereka bisa langsung menyetujuinya tanpa proses credit scoring yang ketat.
Tribun Jambi: Jadi tidak melalui analisis yang mendalam?
Kuseryansyah: Mereka tetap melakukan analisis, tetapi bukan credit scoring sebagaimana dilakukan oleh penyelenggara resmi.
Mereka yakin peminjam akan membayar karena seluruh data pribadinya sudah berada di tangan mereka.
Tribun Jambi: Artinya, pindar sebenarnya juga merupakan pinjaman online, tetapi karena istilah pinjol sudah telanjur identik dengan praktik ilegal, maka digunakan istilah pindar untuk membedakannya?
Kuseryansyah: Betul sekali.
Tribun Jambi: Lalu bagaimana cara masyarakat membedakan antara pindar yang legal dan pinjol ilegal?
Kuseryansyah: Ada beberapa ciri.
Mereka lebih sering menggunakan tautan yang disebarkan melalui internet, SMS, atau WhatsApp.
Biasanya ada pesan seperti, “Butuh dana Rp1 juta? Klik link ini.”
Begitu tautan tersebut diklik, seluruh data di perangkat bisa saja diakses oleh mereka.
Karena itu kami sangat tidak menyarankan masyarakat mengakses layanan pinjaman melalui tautan yang tidak jelas.
Sebaliknya, layanan yang legal biasanya diakses melalui aplikasi yang tersedia di Play Store.
Tribun Jambi: Jadi kalau legal, pengguna harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu melalui Play Store?
Kuseryansyah: Idealnya begitu.
Untuk dapat masuk ke Play Store sebagai penyelenggara pinjaman daring, harus ada izin dan persyaratan tertentu yang dipenuhi.
Masalahnya sekarang, pelaku ilegal juga semakin canggih. Mereka berusaha membuat tampilannya semirip mungkin dengan layanan yang legal.
Tribun Jambi: Seperti apa contohnya?
Kuseryansyah: Setelah lahir Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), kegiatan pinjaman online ilegal yang tidak berizin dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pidana.
Sebelumnya mereka menggunakan nama yang sangat beragam, seperti “Dana Petir”, “Uang Kilat”, dan sebagainya.
Namun setelah regulasi semakin ketat, mereka mulai meniru nama perusahaan yang legal.
Misalnya ada KrediOne yang legal. Mereka membuat nama yang hampir sama, hanya berbeda satu huruf atau satu karakter.
Masyarakat kemudian melihat di situs OJK bahwa KrediOne terdaftar. Namun saat mengakses layanan tersebut, mereka justru masuk ke situs atau aplikasi milik pihak ilegal yang namanya dibuat sangat mirip.
Padahal yang mereka akses bukanlah perusahaan resmi.
Di era digital seperti sekarang, perbedaan satu huruf saja bisa sangat menyesatkan.
Karena itu masyarakat harus benar-benar teliti dan memastikan bahwa aplikasi yang diunduh berasal dari sumber resmi.
Tribun Jambi: Artinya modus seperti ini sebenarnya juga terjadi di banyak sektor, ya Pak? Di media misalnya, ada juga pihak-pihak yang meniru nama media yang sudah dikenal masyarakat.
Kuseryansyah: Betul. Kalau sebuah merek sudah dikenal masyarakat, pasti ada saja pihak yang mencoba memanfaatkan nama tersebut dengan membuat sesuatu yang mirip.
Hal yang sama juga terjadi di industri kami. Ada yang mengatasnamakan layanan pelanggan atau customer service KrediOne. Mereka mengaku sebagai CS resmi dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Ketika masyarakat menghubungi nomor tersebut, ternyata yang menjawab adalah pelaku penipuan (fraudster).
Ada yang bertujuan menguras limit pengguna, ada juga yang berkaitan dengan praktik pinjaman online ilegal.
Tribun Jambi: Tadi salah satu ciri yang disebutkan adalah terdaftar di OJK. Kemudian yang kedua soal bunga. Apakah benar pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi?
Kuseryansyah: Ya. Pada pinjaman ilegal tidak ada batasan bunga yang jelas.
Bisa saja seseorang meminjam Rp1 juta, lalu dalam waktu satu atau dua bulan jumlah yang harus dibayar menjadi Rp2 juta atau bahkan Rp3 juta.
Tribun Jambi: Sudah hampir tidak masuk akal ya, Pak?
Kuseryansyah: Betul. Sementara pada pinjaman daring yang legal, ada batasan yang diatur.
Tribun Jambi: Berapa batas maksimalnya, Pak?
Kuseryansyah: Saat ini batas biaya yang ditetapkan adalah maksimal 0,3 persen per hari.
Namun perlu dipahami bahwa tenor pinjaman daring umumnya relatif pendek, misalnya satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
Sering kali masyarakat membandingkannya dengan bunga pinjaman perbankan yang dihitung secara tahunan. Padahal karakter produknya berbeda.
Jika dilihat dari kebutuhan usaha mikro dan informal, biaya tersebut sebenarnya masih cukup rasional.
Contohnya pedagang gorengan yang memiliki modal Rp300 ribu. Jika seluruh dagangannya terjual, pendapatannya bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dalam sehari.
Dalam kondisi seperti itu, biaya pinjaman sebesar 0,3 persen per hari sebenarnya masih dapat ditanggung oleh usahanya.
Memang secara nominal terlihat lebih tinggi dibandingkan bunga bank. Namun ada alasan di balik itu, yaitu risiko.
Pinjaman daring banyak melayani sektor informal yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan sektor formal.
Misalnya kami memberikan pinjaman kepada pedagang pasar malam. Ternyata keesokan harinya hujan deras sehingga ia tidak bisa berjualan. Otomatis pendapatannya tidak ada.
Atau misalnya seseorang meminjam untuk modal usaha, tetapi sebelum usaha berjalan ternyata ada anggota keluarga yang sakit sehingga dana tersebut terpakai untuk kebutuhan lain.
Risiko-risiko seperti inilah yang membuat biaya pinjaman relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan.
Tribun Jambi: Jadi ada faktor risiko yang harus diperhitungkan juga?
Kuseryansyah: Betul sekali.
Kemudian ciri berikutnya dari pinjaman ilegal adalah mereka tidak memiliki kantor yang jelas.
Tribun Jambi: Jadi kantor resminya tidak ada?
Kuseryansyah: Tidak ada.
Bahkan jika kita melihat aplikasinya, sering kali tidak ditemukan alamat kantor yang jelas.
Hal itu karena mereka beroperasi secara ilegal dan banyak yang menempatkan servernya di luar negeri.
Mereka beroperasi di Indonesia, tetapi server dan infrastrukturnya berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Berbeda dengan penyelenggara yang berizin OJK. Infrastruktur dan operasionalnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, perusahaan pinjaman daring wajib memiliki kantor resmi, minimal di Jakarta, meskipun operasionalnya dapat menjangkau seluruh Indonesia.
Bukan hanya itu. Direksi dan pengurus perusahaan juga harus melalui proses sertifikasi dan uji kelayakan (fit and proper test) dari OJK.
Tribun Jambi: Yang dimaksud pengurus di sini adalah direksi dan komisaris?
Kuseryansyah: Ya, termasuk direksi dan komisaris.
Misalnya seseorang memiliki catatan kredit macet yang belum diselesaikan, maka ia tidak bisa begitu saja menjadi pengurus perusahaan pinjaman daring.
Atau pernah memimpin perusahaan yang memiliki catatan buruk dan tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka prosesnya akan lebih sulit.
Jadi orang-orang yang menjalankan perusahaan pinjaman daring harus lolos seleksi dari sisi legalitas, kompetensi, maupun integritas.
Tribun Jambi: Jadi setidaknya ada beberapa hal yang bisa menjadi indikator. Pertama, legal dan dapat ditemukan di platform resmi seperti Play Store. Kedua, memiliki kantor yang jelas. Ketiga, bunga dan biaya yang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kuseryansyah: Betul.
Selain itu, proses penagihannya juga berbeda.
Di industri pinjaman daring, seorang petugas penagihan harus memiliki sertifikasi. Mereka harus mengikuti pelatihan, menjalani ujian, dan dinyatakan lulus sebelum dapat menjalankan tugas.
Kalau tidak lulus, mereka tidak boleh melakukan penagihan.
Karena itu, jika ada praktik penagihan yang sangat kasar dan tidak manusiawi, hampir bisa dipastikan sebagian besar berasal dari pinjaman ilegal.
Memang kadang ada juga laporan mengenai petugas dari perusahaan legal yang bertindak tidak sesuai aturan. Namun itu merupakan oknum.
Tribun Jambi: Dan tentu ada sanksinya?
Kuseryansyah: Ada.
Jika terbukti melakukan penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar aturan, petugas tersebut dapat diberhentikan.
Bahkan memang aturan yang berlaku mengharuskan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti itu.
Meskipun demikian, tetap ada kemungkinan terjadi pelanggaran oleh individu tertentu. Namun secara sistem, perusahaan wajib menegakkan standar penagihan yang beretika.
Hak dan Kewajiban Peminjam
Tribun Jambi: Mungkin Tribuners juga ingin mengetahui apa saja hak dan kewajiban seorang peminjam. Kita mulai dari kewajibannya terlebih dahulu.
Kuseryansyah: Yang paling mendasar adalah memahami alasan mengapa seseorang meminjam.
Sebaiknya seseorang meminjam karena memang memiliki kebutuhan, bukan sekadar keinginan, bukan karena ikut-ikutan, bukan karena FOMO, dan bukan karena kebetulan melihat promosi pinjaman.
Sebelum meminjam, seseorang harus bertanya kepada dirinya sendiri: apakah ini benar-benar kebutuhan?
Kalau kebutuhan tersebut masih bisa dipenuhi dengan dana yang dimiliki saat ini, maka tidak perlu meminjam.
Kemudian yang kedua, jika memang harus meminjam, pastikan memiliki sumber pendapatan untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Karena pada dasarnya pinjaman harus dibayar.
Dari perspektif agama, moral, maupun etika, utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan.
Kita menggunakan dana yang berasal dari pihak lain, sehingga harus ada tanggung jawab untuk mengembalikannya.
Tribun Jambi: Artinya seseorang harus mengukur kemampuannya terlebih dahulu?
Kuseryansyah: Betul.
Kemudian ada prinsip yang sering disampaikan oleh para perencana keuangan, yaitu total cicilan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari pendapatan.
Kalau sudah lebih dari itu, biasanya kondisi keuangan mulai terasa berat.
Selain itu, tentu ada persyaratan umum seperti usia.
Di KrediOne, seseorang yang berusia 17 tahun dapat mengajukan pinjaman jika sudah menikah. Sedangkan yang belum menikah harus berusia minimal 21 tahun.
Tribun Jambi: Minimal 21 tahun untuk yang belum menikah?
Kuseryansyah: Ya.
Karena itu kami sering membantah anggapan bahwa anak SMP atau SMA bisa dengan mudah mendapatkan pinjaman dari platform legal.
Profil pengguna kami jelas. Minimal 17 tahun dengan status menikah, atau 21 tahun jika belum menikah.
Tribun Jambi: Kalau yang ilegal mungkin berbeda?
Kuseryansyah: Ya. Pada praktik ilegal, selama seseorang memiliki telepon genggam, sering kali langsung diberikan pinjaman.
Karena pada akhirnya mereka mengandalkan tekanan kepada keluarga atau lingkungan peminjam.
Mereka tahu bahwa ketika melakukan intimidasi, orang tua, saudara, atau kerabat biasanya akan berusaha melunasi pinjaman tersebut.
Karena data pribadi sudah mereka kuasai, mereka memiliki berbagai cara untuk menekan peminjam.
Ada kasus di mana peminjam diancam bahwa foto pribadinya akan disebarkan ke media sosial jika tidak segera membayar.
Masyarakat Indonesia pada umumnya sangat menjaga harga diri dan reputasi. Karena itulah banyak korban yang akhirnya terpaksa membayar meskipun mengalami tekanan yang luar biasa.
Tribun Jambi: Itu tadi mengenai kewajiban. Kalau hak peminjam sendiri apa saja, Pak?
Kuseryansyah: Hak yang paling mendasar adalah mendapatkan informasi yang jelas dan transparan.
Semua pinjaman harus dituangkan dalam perjanjian yang dapat dibaca dan dipahami oleh peminjam.
Dalam perjanjian tersebut harus dijelaskan berapa jumlah pinjaman, berapa biaya yang dikenakan, berapa bunga yang berlaku, serta bagaimana mekanisme pembayarannya.
Peminjam berhak mengetahui seluruh informasi itu sebelum menyetujui pinjaman.
Kadang-kadang ada pengguna yang sangat mahir menggunakan aplikasi, tetapi sebenarnya belum memahami manfaat, risiko, dan kewajiban dari produk yang digunakan.
Mereka hanya mengikuti proses tanpa benar-benar memahami konsekuensinya.
Karena itu transparansi menjadi hak yang sangat penting.
Selain itu, peminjam juga berhak mendapatkan layanan pelanggan atau customer service yang dapat dihubungi ketika mengalami kendala.
Harus ada saluran pengaduan yang jelas dan ada standar waktu pelayanan yang harus dipenuhi.
Kemudian peminjam juga berhak diperlakukan secara baik dan manusiawi, termasuk dalam proses penagihan.
Tribun Jambi: Jadi tetap harus ada aspek kemanusiaan dalam proses penagihan?
Kuseryansyah: Tentu. Penagihan harus dilakukan secara manusiawi, profesional, dan sesuai etika.
Perkembangan Industri Pindar dan Tingginya Kebutuhan Masyarakat
Tribun Jambi: Baik, Tribuners. Tadi kita sudah membahas mengenai pinjol dan pindar. Sekarang kita masuk ke perkembangan industri pindar saat ini.
Kira-kira bagaimana kebutuhan masyarakat terhadap layanan pindar di Indonesia? Mungkin bisa juga disinggung bagaimana potensinya di daerah seperti Jambi. Apakah memang terus tumbuh, Pak?
Kuseryansyah: Ya, terus tumbuh.
Kalau kita bicara pinjaman daring, pertanyaannya adalah: apa yang membuat layanan ini begitu dibutuhkan masyarakat?
Keunggulan utamanya adalah kemudahan akses.
Masyarakat cukup membuka telepon genggam, mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan kemudian dapat mengajukan pinjaman. Tidak perlu datang ke kantor dan tidak perlu keluar rumah.
Persyaratannya juga relatif sederhana, misalnya KTP, swafoto (selfie), NIK, serta informasi mengenai penghasilan.
Namun bukan berarti kami tidak melakukan analisis. Tetap ada proses analisis yang ketat.
Kami terhubung dengan berbagai sumber data alternatif. Ketika seseorang memasukkan NIK, kami bisa memperoleh gambaran profil risiko orang tersebut dan melakukan penilaian terhadap kelayakan pinjamannya.
Tribun Jambi: Ini berkaitan dengan BI Checking atau sistem informasi kredit seperti itu, Pak?
Kuseryansyah: Ya, termasuk data-data yang relevan untuk proses profiling.
Seluruh proses tersebut dilakukan dengan dukungan teknologi.
Keunggulan berikutnya, layanan pinjaman daring dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Tidak banyak layanan keuangan yang benar-benar dapat diakses secara penuh seperti ini.
Seseorang bisa mengajukan pinjaman pada pagi hari, malam hari, bahkan dini hari.
Meskipun untuk beberapa proses tertentu, respons mungkin dilakukan pada jam operasional berikutnya.
Berdasarkan pengalaman kami, aktivitas pengguna paling tinggi terjadi antara pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
Setelah pukul 20.00 malam aktivitas memang menurun, tetapi layanan tetap dapat diakses.
Tribun Jambi: Tadi sempat disebutkan ada perlakuan khusus pada jam malam. Maksudnya bagaimana, Pak?
Kuseryansyah: Pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga pagi hari, sistem kami menjadi lebih selektif.
Tujuannya untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
Misalnya, pengguna dengan profil risiko yang sangat baik atau kategori risiko rendah masih bisa mendapatkan akses layanan.
Tetapi untuk pengguna dengan risiko tinggi, prosesnya menjadi lebih ketat.
Kalau pada siang hari seseorang mengajukan pinjaman Rp2 juta dan profil risikonya tinggi, mungkin yang disetujui hanya Rp500 ribu.
Namun pada malam hari, kategori risiko tertentu bisa saja tidak lolos sama sekali.
Jadi ada penyesuaian berdasarkan profil risiko dan pola penggunaan.
Demand Sangat Tinggi, Kredit Gap Masih Besar
Tribun Jambi: Artinya kebutuhan masyarakat terhadap layanan seperti ini memang masih sangat besar?
Kuseryansyah: Sangat besar.
Kalau melihat credit gap Indonesia yang mencapai sekitar Rp2.400 triliun, artinya masih ada kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi dalam jumlah yang sangat besar.
Jadi bukan pertanyaan apakah ada yang membutuhkan atau tidak. Yang membutuhkan sangat banyak.
Persoalannya adalah bagaimana lembaga pembiayaan memilih profil risiko yang ingin mereka layani.
Kalau mau mengambil risiko tinggi, jumlah peminjamnya sangat banyak.
Kalau memilih risiko menengah atau rendah, jumlahnya lebih sedikit.
Namun secara keseluruhan, demand tetap sangat besar.
Selain itu, kondisi demografi Indonesia juga mendukung.
Jumlah penduduk usia produktif kita masih terus bertambah.
Generasi Y dan Generasi Z merupakan kelompok yang sejak kecil sudah akrab dengan teknologi digital.
Mereka terbiasa menggunakan aplikasi, terbiasa melakukan transaksi melalui telepon genggam, dan tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital.
Karena itu, dari sisi potensi pengguna, pasar Indonesia masih sangat besar.
Yang menjadi tantangan justru aspek literasinya.
Mereka sudah sangat akrab dengan teknologi, tetapi belum tentu memahami risiko dan tanggung jawab dalam penggunaan layanan keuangan digital.
Itulah yang harus terus diedukasi.
Tribun Jambi: Dengan demand yang terus meningkat, apakah peluang munculnya platform-platform baru juga semakin besar?
Kuseryansyah: Saat ini untuk penyelenggara pinjaman daring yang berizin OJK masih diberlakukan moratorium.
Jadi belum ada pembukaan izin baru.
Tribun Jambi: Sejak kapan moratorium itu berlaku?
Kuseryansyah: Kalau tidak salah sejak sekitar tahun 2019 atau 2020, dan masih berlangsung hingga sekarang.
Tribun Jambi: Apa alasan utamanya?
Kuseryansyah: Karena jumlah platform yang ada saat ini dinilai sudah cukup banyak.
Fokus regulator sekarang adalah konsolidasi dan penguatan terhadap penyelenggara yang sudah ada.
Mereka diminta memenuhi seluruh persyaratan, memperkuat modal, meningkatkan tata kelola, memperkuat sistem keamanan, dan memastikan kualitas pengurusnya.
Itulah sebabnya jumlah penyelenggara yang dulu lebih dari 160 kini tersisa sekitar 90 perusahaan yang berizin.
Artinya memang tidak mudah menjalankan usaha di sektor ini.
Keamanan Data dan Sertifikasi ISO 27001
Tribun Jambi: Jadi memang ada standar yang cukup ketat untuk bisa bertahan di industri ini?
Kuseryansyah: Sangat ketat.
Salah satunya adalah kewajiban memiliki sertifikasi ISO 27001 yang berkaitan dengan keamanan data dan informasi.
Banyak masyarakat bertanya, “Kalau saya menyimpan data di platform pinjaman daring, apakah data saya aman?”
Nah, salah satu jawabannya adalah melalui standar keamanan seperti ISO 27001 tersebut.
Di perusahaan yang sudah menerapkan standar ini, seluruh karyawan harus memahami keamanan data.
Mulai dari office boy hingga presiden direktur harus mengikuti pelatihan terkait perlindungan data dan keamanan informasi.
Bahkan hal-hal kecil juga diatur.
Misalnya laptop tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan terbuka dan masih terhubung ke jaringan.
Semua prosedur dibuat untuk memastikan data pengguna tetap aman.
Siapa Pengguna Terbesar Pindar?
Tribun Jambi: Kalau dilihat dari profil pengguna, kelompok masyarakat mana yang paling banyak menggunakan layanan pindar?
Kuseryansyah: Kalau berdasarkan usia, kelompok terbesar berada pada rentang 21 hingga 45 tahun.
Generasi Y dan Generasi Z mendominasi.
Mereka sudah masuk usia produktif, memiliki penghasilan atau usaha, dan sangat akrab dengan teknologi digital.
Namun di KrediOne sendiri kami juga memiliki cukup banyak pengguna berusia hingga 54 tahun.
Jadi segmennya cukup beragam.
Tetapi secara umum, kelompok usia produktif memang menjadi pengguna terbesar.
Pentingnya Menjaga Credit Scoring dan Rekam Jejak Digital
Kuseryansyah: Ada satu hal yang menurut saya sangat penting untuk dipahami masyarakat saat ini.
Di era digital, semua orang memiliki rekam jejak digital.
Bukan hanya aktivitas di media sosial, tetapi juga rekam jejak transaksi keuangan.
Semua itu dapat dianalisis untuk membentuk profil risiko seseorang.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman dengan menggunakan NIK, berbagai informasi dapat diolah melalui kerja sama yang legal dengan penyedia layanan credit scoring yang berizin.
Dari sana dapat diketahui bagaimana profil risikonya, termasuk apakah yang bersangkutan memiliki pinjaman di tempat lain atau tidak.
Tribun Jambi: Ini penting sekali untuk Tribuners, terutama masyarakat Jambi.
Sering kali kita tidak sadar bahwa sebenarnya kita memiliki skor atau penilaian terhadap perilaku keuangan kita sendiri.
Karena itu, penting untuk menjaga skor tersebut.
Kalau skor kita buruk, ke mana pun mengajukan pembiayaan akan sulit diterima.
Saat benar-benar membutuhkan, justru akan mengalami kesulitan.
Kuseryansyah: Betul sekali.
Di beberapa negara, pengecekan rekam jejak keuangan bahkan menjadi sesuatu yang sangat lazim.
Intinya bukan soal memiliki utang atau tidak.
Orang memiliki utang itu wajar.
Yang penting adalah bagaimana perilakunya dalam memenuhi kewajiban.
Kalau memiliki pinjaman tetapi selalu lancar membayar, itu berbeda dengan memiliki pinjaman kecil tetapi sering menunggak.
Yang dilihat adalah tanggung jawab dan kemampuannya dalam mengelola kewajiban keuangan.
Karena itu masyarakat perlu menjaga rekam jejak digital dan rekam jejak keuangannya sejak sekarang.
Sebab semua itu akan berpengaruh terhadap akses mereka terhadap layanan keuangan di masa depan.
Literasi Keuangan Masih Menjadi Tantangan Besar
Tribun Jambi: Tadi kita sudah membahas bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pindar masih sangat besar dan terus tumbuh. Pertanyaannya, apakah tingkat literasi keuangan masyarakat saat ini sudah mampu mengimbangi perkembangan tersebut? Dan apa yang dilakukan KrediOne untuk mendukung peningkatan literasi keuangan?
Kuseryansyah: Kalau berbicara mengenai literasi keuangan, ini memang menjadi pekerjaan rumah kita bersama.
Karena itu kami sangat berterima kasih bisa mendapatkan kesempatan berdiskusi bersama Tribun Jambi. Salah satu isu terbesar yang masih kita hadapi saat ini adalah literasi keuangan masyarakat.
Ada hasil riset mengenai indeks inklusi keuangan dan indeks literasi keuangan di Indonesia.
Indeks inklusi keuangan menggambarkan seberapa banyak masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan, baik itu tabungan, pinjaman, maupun investasi.
Saat ini angka inklusi keuangan Indonesia sudah berada di kisaran 80 hingga hampir 90 persen.
Tribun Jambi: Angka yang cukup baik ya, Pak?
Kuseryansyah: Ya, cukup baik.
Walaupun jika dibandingkan dengan beberapa negara lain seperti Tiongkok, kita masih tertinggal. Namun dari sisi inklusi, perkembangannya cukup positif.
Masalahnya ada pada indeks literasi keuangan.
Literasi keuangan kita masih berada di sekitar angka 60 persen.
Artinya terdapat selisih sekitar 20 hingga 30 persen antara masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami layanan tersebut.
Dengan kata lain, banyak orang yang sudah menggunakan produk keuangan, tetapi belum memahami secara utuh manfaat, risiko, hak, dan kewajibannya.
Mereka mungkin sudah memiliki rekening, pernah berinvestasi, atau pernah meminjam dana. Namun ketika ditanya mengenai risiko dan mekanisme produknya, belum tentu memahami secara mendalam.
Nah, kelompok inilah yang sering menjadi sasaran empuk bagi pinjaman online ilegal.
Tribun Jambi: Jadi justru masyarakat yang tingkat literasinya rendah yang menjadi target utama?
Kuseryansyah: Betul.
Karena pelaku pinjaman ilegal tidak membutuhkan masyarakat yang kritis.
Semakin rendah tingkat literasi seseorang, semakin mudah mereka menjadi korban.
Kalau seseorang memiliki literasi yang baik, ia akan memeriksa legalitas perusahaan, memastikan keberadaan kantor, mengecek izin OJK, memahami bunga, memahami risiko, dan sebagainya.
Tetapi jika literasinya rendah, sering kali hanya melihat sekilas lalu langsung mengambil keputusan.
Misalnya melihat nama yang mirip dengan perusahaan legal, kemudian menganggapnya sama tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.
Itulah sebabnya literasi menjadi sangat penting.
Kalau kita hitung secara sederhana, jumlah masyarakat Indonesia yang belum memiliki literasi keuangan memadai masih sangat besar.
Jumlahnya bisa mencapai puluhan juta orang.
Karena itu edukasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kami tidak pernah lelah melakukan edukasi kepada masyarakat.
Kemarin kami berdiskusi dengan mahasiswa di Universitas Jambi, dan hari ini kami mendapatkan kesempatan berdiskusi bersama Tribun Jambi.
Tujuannya sederhana, yaitu agar masyarakat semakin teredukasi, lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan, dan lebih cerdas dalam mengambil keputusan.
Pada dasarnya, pinjaman itu seharusnya menjadi solusi atas masalah yang dihadapi seseorang.
Tetapi jika seseorang terjebak pada pinjaman online ilegal, sering kali masalahnya justru menjadi lebih besar, lebih berat, dan lebih kompleks.
Tribun Jambi: Jadi bukannya menyelesaikan masalah, justru menambah masalah baru?
Kuseryansyah: Betul sekali.
Mungkin pada hari pertama seseorang merasa terbantu karena ada dana yang masuk.
Tetapi setelah itu muncul tekanan, ancaman, bunga yang tidak jelas, dan berbagai persoalan lainnya.
Karena itu edukasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ini bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam satu malam.
Perlu proses panjang dan kerja sama dari berbagai pihak.
Selain perusahaan, asosiasi juga terus aktif melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.
Hari ini yang datang ke Jambi adalah KrediOne. Ke depan, kami juga berencana hadir melalui asosiasi untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Mengenal KrediOne Lebih Dekat
Tribun Jambi: Menarik sekali, Pak. Sekarang kita masuk ke KrediOne.
Bisa diceritakan bagaimana perjalanan KrediOne sejak awal berdiri hingga berkembang seperti sekarang?
Kuseryansyah: KrediOne mulai berdiri pada tahun 2019 dan mulai beroperasi pada tahun 2020.
Pada tahun-tahun awal kami banyak melakukan pembelajaran dan memahami karakter pasar Indonesia.
Baru sekitar tahun 2023 kami mulai melakukan ekspansi yang lebih agresif.
Tribun Jambi: Berarti cukup lama juga masa persiapannya?
Kuseryansyah: Ya, karena kami harus memahami perilaku pasar, melakukan berbagai uji coba, membangun sistem, dan juga mencari lender atau pihak pemberi dana.
Dalam model bisnis pindar, kami sebenarnya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak yang memiliki dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Pemberi dana bisa berasal dari lembaga keuangan, institusi, maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Sementara kami menyediakan platform yang mempertemukan kedua belah pihak tersebut.
Untuk membangun platform yang andal tentu tidak cukup hanya memiliki aplikasi.
Kami harus membangun berbagai integrasi teknologi.
Misalnya integrasi dengan sistem e-KYC, integrasi dengan data Dukcapil untuk verifikasi identitas dan liveness detection, serta berbagai sistem keamanan lainnya.
Tujuannya agar platform tidak mudah disalahgunakan oleh pelaku penipuan.
Saat ini teknologi manipulasi identitas semakin berkembang, termasuk penggunaan deepfake.
Karena itu kami harus terus meningkatkan kemampuan sistem verifikasi.
Selain itu, kami juga bekerja sama dengan berbagai lembaga credit scoring.
Ada credit scoring konvensional dan ada juga alternatif credit scoring.
Teknologi Credit Scoring yang Semakin Canggih
Tribun Jambi: Seperti apa contoh alternatif credit scoring tersebut?
Kuseryansyah: Ada banyak pendekatan yang digunakan.
Misalnya analisis berbasis aktivitas digital dan berbagai sumber data alternatif yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Tujuannya adalah membentuk gambaran yang lebih lengkap mengenai profil risiko seseorang.
Kami juga memanfaatkan berbagai teknologi untuk mendeteksi potensi risiko dan meningkatkan akurasi penilaian.
Selain itu, kami bekerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk memperoleh data-data yang relevan dan sah secara hukum dalam proses penilaian risiko.
Misalnya melihat stabilitas penggunaan nomor telepon, konsistensi data, dan indikator lainnya yang dapat membantu proses verifikasi.
Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pengguna.
Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa proses pemberian pinjaman dilakukan secara lebih akurat, lebih aman, dan lebih bertanggung jawab.
Rebranding Menjadi KrediOne
Tribun Jambi: Tadi sempat disebutkan bahwa KrediOne pernah menggunakan nama lain?
Kuseryansyah: Ya. Awalnya kami menggunakan nama 360Kredi.
Kemudian pada tahun 2023 kami melakukan rebranding menjadi KrediOne.
Tribun Jambi: Apa alasan perubahan nama tersebut?
Kuseryansyah: Salah satu alasannya karena kami ingin menjadi perusahaan yang lebih berorientasi kepada pelanggan atau customer-centric.
Kami ingin lebih banyak mendengarkan kebutuhan pengguna.
Kalau sebelumnya pendekatannya lebih berfokus pada produk, sekarang kami berusaha lebih memahami kondisi dan kebutuhan pelanggan.
Misalnya ketika ada pengguna yang mengalami kesulitan pembayaran karena kondisi tertentu, kami berusaha membuka ruang komunikasi yang lebih baik.
Tentu kami juga tetap memiliki sistem dan teknologi untuk menganalisis kondisi tersebut secara objektif.
Namun prinsipnya adalah memberikan layanan yang lebih manusiawi dan lebih responsif.
Selain itu kami juga memperkuat layanan contact center.
Kami ingin memastikan pengguna memiliki saluran komunikasi yang jelas dan mudah diakses ketika membutuhkan bantuan.
Menurut berbagai penilaian internal dan survei industri, layanan contact center KrediOne termasuk salah satu yang cukup responsif dalam memberikan solusi dan pendampingan kepada pengguna.
Tribun Jambi: Jadi sekaligus menjadi salah satu pembeda dengan platform lainnya?
Kuseryansyah: Ya, salah satunya di situ.
Teknologi bisa saja tersedia bagi banyak perusahaan. Namun bagaimana teknologi itu dirancang, digunakan, dan dipadukan dengan kualitas layanan kepada pengguna menjadi faktor yang membedakan satu platform dengan platform lainnya.
Itulah yang terus kami kembangkan di KrediOne.
Pesan untuk Masyarakat Jambi
Tribun Jambi: Baik Pak Kus, tidak terasa waktu kita hampir habis. Sebenarnya masih banyak hal yang ingin kami tanyakan, tetapi mungkin bisa kita lanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Sebelum mengakhiri wawancara ini, saya punya tantangan untuk Pak Kus. Dalam waktu sekitar satu menit, mohon sampaikan secara singkat manfaat pinjaman daring, khususnya KrediOne, untuk masyarakat Jambi.
Silakan, Pak.
Kuseryansyah: Baik.
Untuk Tribuners dan masyarakat Jambi, saya berharap wawancara ini bisa membuka wawasan kita bersama mengenai pinjaman daring sebagai salah satu alternatif akses pembiayaan yang legal dan diawasi oleh OJK.
Yang pertama perlu dipahami, pinjaman daring bisa menjadi solusi ketika kita menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan yang mendesak. Karena itu, aplikasi pinjaman daring boleh diunduh dan dipersiapkan sebagai salah satu alternatif ketika dibutuhkan.
Namun bukan berarti harus selalu digunakan.
Dalam perjalanan hidup, hampir setiap orang pasti pernah menghadapi masa-masa sulit. Bisa karena kebutuhan pendidikan anak, kondisi kesehatan keluarga, kebutuhan usaha, atau situasi mendesak lainnya yang membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Dalam kondisi seperti itu, pinjaman daring dapat menjadi solusi jembatan pembiayaan atau bridging financing, selama kita memiliki sumber penghasilan yang jelas untuk mengembalikannya.
Karena itu, jangan menggunakan pinjaman untuk kebutuhan yang bersifat impulsif atau sekadar memenuhi gaya hidup.
Gunakanlah untuk kebutuhan yang benar-benar penting, produktif, dan memberikan manfaat.
Yang kedua, pastikan selalu memiliki kemampuan dan sumber pendapatan untuk membayar kembali pinjaman.
Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan, baik dari sudut pandang moral, etika, maupun agama.
Yang ketiga, gunakan platform yang legal, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Pilihlah platform yang memiliki layanan pelanggan yang responsif dan komunikatif, sehingga ketika ada kendala atau pertanyaan, pengguna dapat memperoleh bantuan dengan baik.
Kemudian, jika suatu saat mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, jangan menghilang dan jangan menghindari komunikasi.
Jangan pula mengambil jalan pintas dengan meminjam di tempat lain hanya untuk menutup pinjaman sebelumnya.
Praktik seperti itu sering disebut gali lubang tutup lubang, dan biasanya justru membuat masalah menjadi semakin besar.
Jika memang mengalami kesulitan, komunikasikan kondisi yang sebenarnya kepada penyelenggara pinjaman.
Sampaikan secara terbuka dan jujur mengenai kondisi keuangan yang sedang dihadapi.
Pada prinsipnya, perusahaan akan lebih mudah membantu jika pengguna bersikap terbuka dan kooperatif.
Yang penting adalah menyampaikan kondisi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kurang lebih itu yang ingin saya sampaikan.
Tribun Jambi: Baik, Pak Kus. Menarik sekali.
Kalau boleh saya simpulkan, ada beberapa poin penting yang bisa menjadi pegangan bagi Tribuners.
Pertama, pinjamlah sesuai kebutuhan, bukan karena keinginan.
Kedua, ukur kemampuan membayar sebelum memutuskan untuk berutang.
Ketiga, hindari pinjaman online ilegal dan pilihlah pinjaman daring yang legal, terdaftar, serta diawasi oleh OJK.
Dan tentu saja, gunakan layanan secara bijak dan bertanggung jawab.
Semoga informasi yang disampaikan dapat menambah wawasan dan membantu masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan keuangan.
Baca juga: Cerita Tegar, Anak Muda Jambi Tembus 4 Kampus Dunia, Kairo hingga Inggris