Baru Tiga Hari Disahkan DPR, Ini Alasan Pemohon Gugat Revisi UU Polri ke MK
Acos Abdul Qodir June 20, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kini berbuntut panjang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya berselang tiga hari setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), aturan baru tersebut resmi digugat ke MK melalui jalur uji formil oleh tiga orang advokat.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 227/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Syamsul Ahdin, Singgih Tomi Gumilang, dan Kharisma Jomenta Surbakti. Gugatan ini secara khusus tidak mempersoalkan isi norma, melainkan menyoroti prosedur pembentukannya.

"Bahwa, objek dalam permohonan a quo adalah proses pembentukan revisi UU Polri yang melanggar asas negara hukum, asas demokrasi, asas-asas peraturan pembentukan perundang-undangan yang baik," kutip pemohon dari dokumen permohonan, Sabtu (20/6/2026).

Dalil Pelanggaran Partisipasi Publik

Salah satu pemohon, Syamsul Ahdin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan masukan dan permintaan untuk didengar pendapatnya selama proses revisi berlangsung.

Namun, aspirasi tersebut tidak diakomodasi hingga revisi UU Polri akhirnya tetap disahkan pada 9 Juni 2026.

Menurut para pemohon, proses pembentukan undang-undang yang ideal seharusnya menjamin tiga hak publik fundamental:

  • Hak untuk didengar pendapatnya.
  • Hak agar pendapat dipertimbangkan oleh legislator.
  • Hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Pengesahan di DPR RI yang berlangsung cepat dinilai telah menutup ruang bagi meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna, sehingga berpotensi mencederai kualitas legislasi.

Baca juga: Polemik Polisi Aktif di Jabatan Sipil UU Polri, Pengamat Minta Publik Tak Berprasangka Buruk

Minta Dibatalkan Demi Hukum

Dalam petitum permohonannya, para penggugat mendesak MK untuk menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.

Mereka meminta MK menyatakan revisi UU Polri tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pembentukan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas para pemohon dalam dokumen permohonan tersebut.

Jika dikabulkan, maka aturan hukum mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia akan kembali merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang lama.

Kini, publik menanti bagaimana MK akan menelaah prosedur legislasi yang telah dijalankan oleh DPR RI dalam perkara ini.

Baca juga: Naik ke Mobil Komando, Pimpinan DPR Diteriaki Massa Mahasiswa Soal Isu Guru Honorer dan UU Polri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.