Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan merek usahanya kini dapat memanfaatkan layanan yang disediakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu di Festival Tabut 2026.
Layanan tersebut dibuka melalui stan Kanwil Kemenkum Bengkulu yang berada di kawasan Sport Center Pantai Panjang, Kota Bengkulu, selama pelaksanaan Festival Tabut 2026.
Duta Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Bengkulu, Feni, mengatakan stan pelayanan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB sampai berakhirnya Festival Tabut pada 25 Juni 2026.
Menurutnya, terdapat dua layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, yakni layanan Administrasi Hukum Umum dan layanan Kekayaan Intelektual (KI).
"Layanannya lebih kepada pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan layanan KI untuk pendaftaran merek bagi pelaku UMKM," kata Feni saat ditemui TribunBengkulu.com di stan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Sabtu (20/6/2026).
Pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB menjadi salah satu syarat utama agar pelaku usaha dapat memperoleh tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus UMKM sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Bazar UMKM Festival Tabut 2026, Rejang Lebong Promosikan Kerajinan Rotan Hingga Lukisan Kayu
Selain NIB, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen lainnya, seperti KTP atau NIK, tanda tangan digital, serta logo merek yang akan didaftarkan.
"Logo merek harus sudah tersedia dan produk yang akan dipasarkan juga sudah ada. Nantinya pemohon bisa memilih kelas merek sesuai jenis usahanya," ujarnya.
Kehadiran stan Kanwil Kemenkum Bengkulu di Festival Tabut 2026 bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas usahanya.
Layanan di stan Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus dibuka hingga hari terakhir Festival Tabut 2026 pada 25 Juni mendatang.
Selain melalui stan di Festival Tabut, masyarakat juga dapat mengakses layanan Kemenkum Bengkulu di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun langsung di kantor Kanwil Kemenkum Bengkulu pada hari kerja.
"Untuk layanan di MPP, operasional dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sementara pelayanan di kantor Kanwil Kemenkum Bengkulu juga tersedia pada hari dan jam kerja yang sama," tukasnya.