TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat merespons hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Setelah menerima dokumen rekomendasi dalam Rapat Paripurna ke-41 pada Jumat 19 Juni 2026 pihak eksekutif memastikan bakal mengambil langkah nyata.
Kendati demikian, Pemprov Bali memilih untuk tidak gegabah; sebuah kajian teknis mendalam akan disusun terlebih dahulu dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa rekomendasi dari legislatif ini memuat posisi hukum yang kuat dan mengikat bagi pemerintah daerah untuk segera diimplementasikan.
Baca juga: Perjuangan Melawan Kemiskinan di Bali, I Wayan Andy Karyasa: Berbagi Tak Harus Menunggu Kaya
“Ketika rekomendasi ini sudah disepakati dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada Gubernur Bali, maka kami selaku pemerintah akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur,”
“Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ungkap Giri Prasta sesaat setelah prosesi serah terima dokumen.
Secara garis besar, dokumen dari Pansus TRAP tersebut menyoroti dua klaster persoalan utama di Pulau Dewata, yakni dinamika terkait BTID dan polemik di kawasan Pejarakan. Kedua poin krusial inilah yang kini menjadi fokus utama tindak lanjut Pemprov Bali.
Menepis keraguan publik mengenai potensi adanya rekomendasi yang mandek atau diabaikan, Giri Prasta menjamin seluruh poin masukan akan tetap dieksekusi.
Hanya saja, ia menggarisbawahi bahwa setiap kebijakan hilir harus melewati koridor verifikasi dan penyelarasan aturan yang berlaku.
Baca juga: Rona Bahagia Ribuan Anak Yatim dan Dhuafa Saat Terima Santunan Pertamina Berkah
“Kenapa tidak dijalankan? Ini rekomendasi lembaga. Dijalankan pasti. Tetapi dalam perjalanannya, apakah memang benar sesuai dengan temuan DPRD, nanti kami juga akan melibatkan APH,” kata Giri Prasta meluruskan.
Langkah pelibatan penegak hukum ini sengaja diambil demi menjamin aspek legalitas pemprov di setiap tindakan yang diambil, sekaligus menyinkronkannya dengan temuan riil di lapangan.
Saat disinggung mengenai target waktu perumusan kajian teknis tersebut, mantan Bupati Badung dua periode ini menegaskan komitmennya untuk bekerja taktis agar benang kusut masalah ini bisa segera terurai.
“Kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk. Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga: Jadwal PKB Minggu 21 Juni 2026, Komunitas Saka Gading hingga Parade Gong Kebyar Anak-anak
Sebagai informasi, rekomendasi Pansus TRAP ini merupakan buah dari rangkaian evaluasi panjang yang legalitasnya telah dipayungi oleh Keputusan DPRD Bali per tanggal 2 Juni 2026.
Prosesi penyerahan draf rekomendasi dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, kepada Wakil Gubernur Giri Prasta yang hadir mewakili Gubernur Bali.
Lewat penyerahan estafet dokumen ini, Pemprov Bali kini mengantongi mandat resmi untuk memulai langkah-langkah strategis ke depan. (*)