TRIBUNCIREBON.COM - Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait pengasuhan anak kembali menjadi perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah Ruben mengungkapkan kesulitannya untuk bertemu dengan anak-anaknya pasca berpisah dari Sarwendah.
Pernyataan Ruben tersebut turut mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Sadrakh Seskoadi.
Ia menilai, apabila benar terjadi pembatasan komunikasi maupun pertemuan antara seorang ayah dan anak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Sadrakh menyampaikan keprihatinannya jika memang terdapat upaya yang menyebabkan hubungan Ruben dengan anak-anaknya menjadi terhambat.
"Saya sangat menyayangkan sekali apabila Sarwendah dalam hal ini melakukan upaya untuk memisahkan dan membatasi komunikasi antara Ruben Onsu selaku ayah dengan anak-anaknya, dan juga membatasi pertemuan antara Ruben Onsu dengan anak-anaknya."
"Karena hal-hal tersebut dapat menimbulkan ataupun mengakibatkan akibat hukum," ujar Sadrakh.
Baca juga: Ruben Onsu Upayakan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Lebih lanjut, Sadrakh menjelaskan bahwa apabila tindakan menghalang-halangi pertemuan antara orang tua dan anak dapat dibuktikan, maka terdapat langkah hukum yang bisa ditempuh.
"Akibat hukum apa yang bisa dijelaskan di sini? Yang pertama, akibat hukum yang timbul apabila memang Sarwendah terbukti melakukan perbuatan menghalang-halangi dan membatasi pertemuan Ruben dengan anak-anaknya, maka akibat hukumnya dapat diajukan yang namanya gugatan."
"Gugatan ini adalah gugatan yang sifatnya untuk mengambil alih dari putusan sebelumnya, di mana pemeliharaan anak itu jatuh di tangan ibunya," jelasnya.
Sebagai Ketua DPC IKADIN Kota Tangerang Selatan, Sadrakh kemudian menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya.
"Maka, upaya hukum yang dilakukan yaitu melakukan upaya gugatan, dikarenakan memang seperti yang kita ketahui bersama, di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di dalam Pasal 14, ini saya bacakan dengan jelas, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya," katanya.
Menurut Sadrakh, ketentuan tersebut menjadi landasan penting dalam menjamin hak anak untuk tetap menjalin hubungan dengan ayah maupun ibunya, sehingga setiap tindakan yang membatasi hak tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
"Artinya apa? Artinya, ketika ada salah satu pihak yang berusaha untuk membatasi ataupun menghalang-halangi pertemuan dan komunikasi anak dengan salah satu orang tuanya, maka jelas ini merupakan dasar yang paling jelas yang bisa dilakukan untuk mengambil alih terkait dengan hak asuh anak tersebut," lanjut Sadrakh.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi seperti itu dapat memunculkan penilaian negatif dan berpotensi berdampak pada kondisi psikologis anak.
"Dikarenakan dengan adanya kejadian ini dapat timbul perspektif ataupun pemahaman bahwa mantan ataupun pasangan itu melakukan upaya yang tidak baik ataupun melakukan upaya-upaya yang justru dapat merugikan kesehatan mental dari si anak itu," pungkasnya.
Masalah ini bermula dari Ruben yang melayangkan protesnya lantaran dipersulit bertemu anak.
Buntutnya Ruben berhenti memberikan nafkah bulanan Rp225 juta sebagai bentuk protesnya.
Namun masalah semakin melebar usai Sarwendah menilai Ruben lepas dari tanggung jawabnya dan mengungkit masalah nafkah.
Tak berhenti di situ, Ruben juga berencana merebut hak asuh anak karena menduga kedua putrinya saat ini dalam kondisi tak aman.
Ruben menduga anak-anaknya telah terkena pengaruh buruk dari lingkungan Sarwendah.