WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Kapolri, tindakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua proses hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil penyidik dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Proses tersebut merupakan rangkaian penyidikan yang memang harus dilakukan sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," kata Listyo Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolri menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi keduanya dalam keadaan baik selama menjalani proses hukum.
"Pemeriksaan kesehatan dan administrasi dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum," ujar Sigit.
Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali mencuat di ruang publik.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik.
Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penetapan status hukum para pihak yang terlibat, disebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa masih terus berjalan.
Penyidik akan melengkapi seluruh berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Kapolri juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan penyidikan selesai dilakukan.
"Kita ikuti saja proses yang berjalan. Semua dilakukan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Listyo Sigit.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal luas di masyarakat serta berkaitan dengan isu yang sebelumnya telah beberapa kali menjadi perdebatan di ruang publik.