PILU Ibu Muda Ditusuk Saat Ambil Rapor Anak di Sekolah, Pelaku Suami yang Sedang Digugat Cerai
Juang Naibaho June 21, 2026 12:10 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu muda berinisial AY (25) menjadi korban penusukan saat mengambil rapor anaknya di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Pelaku pensukan merupakan suaminya sendiri, berinisial F (29). Adapun pasangan suami istri itu kini tengah menjalani proses perceraian.

Insiden penusukan di lingkungan sekolah mengejutkan para guru, orang tua murid, hingga warga sekitar.

Polisi menyebutkan, penusukan terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di area sekolah saat agenda pengambilan rapor siswa berlangsung.

Korban dan pelaku merupakan pasangan yang masih berstatus suami istri sah.

Namun, keduanya saat ini sedang menjalani proses perceraian setelah hubungan rumah tangga mereka mengalami konflik berkepanjangan.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa korban tidak lagi tinggal bersama pelaku selama beberapa waktu.

Menurut hasil pemeriksaan awal, keduanya bahkan sudah tidak bertemu selama kurang lebih dua bulan sebelum insiden terjadi.

"Istri sudah tidak pulang dua bulan, terus ketemu waktu ambil rapor anaknya di SD itu. Begitu ngeliat, istrinya langsung didatangi terus ditusuk pake obeng," kata Aliet, Jumat (19/6/2026).

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menambahkan bahwa korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anak mereka.

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan.

“Kedua belah pihak memang sebelumnya ada masalah dan istrinya sudah melayangkan gugatan cerai kepada suami dan sudah lama tidak bertemu,” ujar Riki.

Pelaku Diduga Sudah Ada Perencanaan

Polisi menduga aksi yang dilakukan pelaku bukan terjadi secara spontan.

Dugaan tersebut muncul setelah polisi menemukan alat yang digunakan dalam penyerangan merupakan obeng yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami beberapa luka akibat serangan tersebut.

“Suami melakukan 3-4 kali penusukan kepada istrinya, mengalami luka di bahu dan punggung. Alat yang digunakan obeng yang dimodifikasi, jadi memang ada niatan dari pelaku,” beber Riki.

Usai kejadian, sejumlah video yang merekam kondisi setelah peristiwa tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat warga dan orang tua murid berupaya memberikan pertolongan kepada korban.

AY kemudian dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

Meski sempat beredar informasi berbeda mengenai jumlah luka yang dialami korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum resmi.

"Pengakuan pelaku tiga tusukan. Kena bahu dan punggung," ungkap Kompol Aliet Alphard mengenai hasil pemeriksaan awal.

Penanganan kasus selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Pasal yang akan digunakan adalah UU KDRT Pasal 44 Ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Riki. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.