Laporan Wartawan Tribun Gayo Rasidan | Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) hingga kini dilaporkan masih minim di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Hal itu terlihat dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data Parpol melalui Sipol yang diselenggarakan oleh KIP Gayo Lues yang berlangsung di Aula Kantor KIP setempat, Kamis (18/6/2026).
Dilaporkan kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan diikuti dari perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Gayo Lues serta para stakeholder terkait lainnya.
Dalam amanah peraturan perundang-undangan menyebutkan, pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol dilakukan secara berkala.
Yaitu dilakukan dua kali dalam setahun yakni semester I terhitung dari Januari sampai Juni, semester II Juli sampai Desember dan batas waktu penyampaian hasil pemutakhiran tiga hari kerja sebelum akhir Juni.
Ketua KIP Gayo Lues Provinsi Aceh, Khairuddin didampingi teknis penyelenggaraan, Syarifuddin Norman dalam paparan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait pengelolaan data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
Secara terpisah Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, Herman SH kepada TribunGayo.com, Sabtu (20/6/2026) mengatakan, Panwaslih merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses administrasi kepemiluan.
Dimana termasuk pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan, agar data valid dan akurat serta sebagai upaya meminimalisir persoalan hukum maupun sengketa proses pemilu mendatang.
Ia mengatakan dari hasil pantauan pengawasan Sipol oleh Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, pada semester I Januari hingga pertengahan Juni 2026 belum ada pemutakhiran yang dilakukan partai politik.
Baik partai politik lokal maupun nasional sebagaimana pada akhir semester Desember 2025, hanya ada lima Parpol yang melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan di Gayo Lues.
"Kelima parpol itu yakni partai Golkar, partai Nasdem, partai Gelora dan PKS serta PBB.
Sementara partai politik lainnya tidak melakukan pemutakhiran data kepengurusan secara berkelanjutan di kabupaten itu," sebutnya.
Panwaslih Gayo Lues meminta dan mengimbau para pengurus partai politik agar secara disiplin melakukan pemutakhiran data melalui Sipol.
Hal ini bertujuan untuk keakuratan data, selain itu untuk mencegah permasalahan hukum dan sengketa proses Pemilu dikemudian hari.
Diharapkan, parpol dapat semakin memahami pentingnya pemutakhiran data secara berkala serta mampu memanfaatkan Sipol secara optimal sebagai sarana pengelolaan data kepartaian untuk Pemilu substansional dan bermartabat.
"Diminta agar Parpol untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui akun Sipol yang telah diberikan oleh KIP Kabupaten Gayo Lues kepada Partai Politik dengan memperhatikan komponen yang diatur dalam ketentuan regulasi," sebutnya. (*)
Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Gayo Lues Desak Pemerintah Percepatan Pemulihan Pascabencana
Baca juga: Banjir Putuskan Jalan ke Desa Pasir Putih Gayo Lues, Warga Terancam Terisolasi