Update Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Founder PT DSI Resmi Ditahan Bareskrim
Eri Ariyanto June 21, 2026 07:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret PT DSI kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan founder PT DSI berinisial FH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan guna mengusut tuntas aliran dana serta dugaan pelanggaran yang merugikan para investor. 

Langkah tegas aparat ini sekaligus menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian banyak pihak sejak pertama kali mencuat ke publik.

Sebelumnya, sejumlah korban melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa berbagai saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. 

Sementara itu, para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian hukum serta pemulihan atas kerugian yang mereka alami.

Baca juga: Pemeriksaan Silmy Karim Memanas, KPK Kuliti Asal-usul Aset dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Founder & Advisor pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada persero tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap FH setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kelima pada kasus tersebut, Jumat (19/6/2026).

“Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

FH memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama delapan jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar dia.

Empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY), Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.

FH diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

“Keterlibatan tersangka FH dalam perkara PT DSI adalah tersangka FH selaku Founder & Advisor pada PT DSI,” ungkap dia.

Ade mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Upaya itu dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI.

Sementara itu, berkas perkara atas tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan beserta barang bukti kepada JPU pada 9 Juni 2026.

Adapun proses pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan korporasi PT DSI masih berlangsung dengan koordinasi intensif antara penyidik dan Kejaksaan Agung.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.