Pemeriksaan Silmy Karim Memanas, KPK Kuliti Asal-usul Aset dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Eri Ariyanto June 21, 2026 07:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkembangan terbaru, mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Silmy Karim, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Tak hanya menggali informasi terkait mekanisme penerbitan izin tinggal bagi WNA, penyidik juga menelusuri asal-usul sejumlah aset yang dimiliki Silmy Karim.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi keterkaitan harta kekayaan yang dimiliki dengan perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan berlangsung intens dengan fokus pada sejumlah dokumen dan data yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

KPK berupaya memastikan ada atau tidaknya aliran dana maupun keuntungan yang berkaitan dengan praktik dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan warga negara asing di Indonesia.

Sejumlah pejabat dan pegawai yang pernah bertugas di lingkungan Ditjen Imigrasi sebelumnya juga telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Keterangan dari Silmy Karim dinilai penting untuk memperjelas berbagai temuan yang telah diperoleh penyidik dalam pengembangan kasus tersebut.

Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai fakta guna mengungkap secara terang dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Baca juga: Kesepakatan Damai AS-Iran Guncang Pasar Energi Global, Harga Minyak Dunia Turun dari Level Tertinggi

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait asal-usul sejumlah aset yang telah disita saat memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pada Jumat (19/6/2026).

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Silmy Karim sebelumnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pukul 12.39 WIB, setelah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Silmy tampak berjalan cepat dikawal sejumlah petugas KPK menuju ruang pemeriksaan.

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu langsung memasuki gedung tanpa banyak menoleh ke arah awak media yang telah menunggunya sejak siang.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan terkait agenda pemeriksaan Jumat kemarin maupun perkara yang menjeratnya.

Namun, Silmy memilih tidak memberikan tanggapan.

KASUS KORUPSI - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjaring OTT KPK terkait dugaan pemerasan, dari pejabat negara kini jadi sorotan publik. (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

Ia tetap bungkam dan melanjutkan langkahnya menuju ruang pemeriksaan hingga akhirnya menghilang di balik pintu gedung KPK.

KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.

Setyo mengatakan, Wamen Imipas Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” tuturnya.

Setyo mengatakan, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Setyo, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.