Sony Bongkar Fakta Baru Dugaan Korupsi MBG, Nama Nanik Kepala BGN Masuk Daftar Utama
Wawan Akuba June 21, 2026 09:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, kembali membuka babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 9,5 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026), muncul keterangan yang menyeret nama Nanik S Deyang (NSD).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya menjelaskan kepada penyidik mengenai dugaan perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan hingga tiga kali.

Baca juga: UT Gorontalo Hadirkan Ujian Online yang Tertib dan Nyaman di Berbagai Wilayah

Ia menjelaskan, yayasan-yayasan yang disebut dalam pemeriksaan tersebut berada di beberapa daerah, antara lain Tapos di Bogor, Karang Asem, dan Madiun.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Sony menyebut pergantian nama yayasan tersebut dilakukan tanpa prosedur administratif yang seharusnya ditempuh.

"NSD seharusnya bersurat kepada Pak Sony selaku pimpinan jika mau mengubah nama yayasan, tapi dia tidak lakukan. Dia hanya bilang ke Pak Sony, 'pokoknya diganti, pokoknya diganti'. Dalam BAP Pak Sony tertulis seperti itu," jelas Krisna.

Meski demikian, Sony disebut tidak secara khusus meminta penyidik memeriksa Nanik S Deyang. Menurut Krisna, nama tersebut sudah tercantum dalam daftar yang sebelumnya disampaikan Sony kepada penyidik.

Daftar tersebut merupakan bagian dari pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony dalam perkara tersebut.

"Pak Sony tidak menyampaikan minta diperiksa atau tidak. Tapi dalam daftar 26 nama yang diajukan, nomor urut pertamanya adalah NSD," tegasnya.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola anggaran dan pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Menurut penyidik, intervensi tersebut berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan lapangan dan memunculkan dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah proyek.

"Saudara DH, SS, dan LP melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga yang fantastis," ungkap Syarief.

Sejumlah pengadaan yang sedang didalami penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Selain sektor pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan yayasan pengelola SPPG.

Kejagung menemukan adanya yayasan yang tetap lolos verifikasi sebagai mitra program MBG meski tidak memenuhi persyaratan operasional.

Penyidik menduga proses tersebut terjadi karena adanya pengaruh dan pengaturan dari pihak tertentu di lingkungan BGN.

"Yayasan-yayasan bermasalah ini tetap lolos verifikasi di portal mitra BGN karena adanya atensi dan pengaturan khusus dari para tersangka," beber Syarief.

Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan pemberian insentif bernilai miliaran rupiah per hari kepada yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan pihak tertentu.

Saat ini, besaran kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.