Jukung hingga Mesin Alkon Diamankan Polisi, Warga Gunungraja Tanahlaut Pergoki Penyetrum Ikan
Ratino Taufik June 21, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID,PELAIHARI - Warga Desa Gunungraja, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan komitmen kuat menjaga kelestarian lingkungan perairan. 

Setelah memergoki aktivitas penyetruman ikan di kawasan rawa bondong desa setempat, warga bersama aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang yang ditinggalkan pelaku.

Kepada media ini, Minggu (21/6/2026), sejumlah warga setempat menegaskan penolakan keras terhadap aktivitas penyetruman ikan. Pasalnya, aktivitas ini merusak ekosistem dan mengancam populasi ikan air tawar di wilayah setempat. 

Peristiwa tersebut--memergoki penyetrum ikan--terjadi pada Jumat kemarin sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan kerokan atau rawa bondong yang berada di seberang SPBU jalur Pelaihari-Banjarmasin.

Lokasi penyetruman tersebut memang sepi, jauh dari pemukiman. Berada sekitar satu kilometer dari jalan raya dan dikenal sebagai kawasan rawa yang masih kaya akan ikan air tawar.

Kepala Desa Gunungraja Samsiar mengatakan aksi itu terungkap setelah warganya melihat seorang laki-laki melakukan aktivitas penyetruman ikan di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian disampaikan ke grup desa dan grup sosial masyarakat. Setelah itu warga berdatangan ke lokasi untuk memastikan laporan yang masuk,” ujarnya.

Saat jumlah warga semakin banyak dan mulai mempertanyakan aktivitas yang dilakukan, penyetrum ikan itu langsung melarikan diri ke arah hutan dengan membawa alat setrumnya. 

Namun pelaku meninggalkan sejumlah perlengkapan di lokasi. Pelaku bukan warga Guntungbesar. Ditengarai dari desa lain.

“Jukung, mesin alkon, dan perlengkapan lainnya ditinggalkan. Setelah itu kami langsung menghubungi Polsek Tambangulang,” kata Samsiar.

Tak lama kemudian, personel Polsek Tambangulang tiba di lokasi dan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan. 

Baca juga: Pasar Murah Hadir di Lapangan Pertasi Tanahlaut Sore Ini, Diskumdag Siapkan Ratusan Liter Migor

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tambangulang untuk penanganan lebih lanjut.

Di balik pengungkapan tersebut, warga Gunungraja juga menyampaikan pesan tegas. Mereka menolak segala bentuk aktivitas penyetruman ikan karena dinilai merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlangsungan populasi ikan di wilayah desa.

“Warga Gunungtaja sepakat menolak aktivitas penyetruman ikan. Ini bukan hanya soal mencari ikan, tapi menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan sumber daya perairan kita,” tegas Samsiar.

Menurutnya, kawasan rawa bondong tempat kejadian dikenal sebagai habitat berbagai jenis ikan air tawar, terutama papuyu dan haruan yang selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat.

“Di lokasi itu ikannya masih cukup banyak, terutama papuyu dan haruan. Kalau disetrum, dampaknya bukan hanya pada ikan yang tertangkap, tetapi juga pada indukan dan anak-anak ikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan arus listrik dapat mengganggu siklus reproduksi ikan sehingga kemampuan berkembang biak menjadi terganggu. 

Jika praktik tersebut terus terjadi, populasi ikan dikhawatirkan akan terus menurun.

Penyetruman dikatakannya berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu reproduksi ikan. 

Akibatnya ikan sulit berkembang biak dan jumlahnya semakin berkurang dari waktu ke waktu. 

"Karena itu masyarakat di sini tidak menginginkan praktik seperti itu terjadi di wilayah Gunungraja,” tandasnya.

Samsiar berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan perairan terus meningkat dan tiap aktivitas yang berpotensi merusak sumber daya alam dapat segera dilaporkan kepada aparat maupun pemerintah desa.

“Rawa dan sungai ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai karena ulah segelintir orang, sumber daya ikan yang selama ini menjadi kebanggaan dan penopang kehidupan masyarakat justru habis,” pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.