Dua Kasus Intoleransi Pecah di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Klaim Kerukunan Warga Masih Bagus
Rustam Aji June 21, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa tingkat kerukunan antarumat beragama di wilayahnya secara umum masih berada dalam kondisi kondusif.

Klaim ini disampaikan di tengah sorotan tajam publik pascamerebaknya dua kasus intoleransi di Jateng pada awal Juni 2026 yang menyasar kelompok minoritas di Karanganyar dan Kota Surakarta.

"Toleransi di Jawa Tengah itu masih bagus," ujar Luthfi saat memberikan keterangan di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026).

Menyikapi eskalasi tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyatakan bahwa pihaknya memilih pendekatan persuasif untuk mengurai simpul ketegangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta jajaran pemerintah daerah setempat demi meredam gejolak massa.

"Kalau ada penolakan maka, FKUB kita kedepankan. Kemudian dari Kesra (Biro Kesejahteraan Rakyat Jateng) juga sudah kami minta untuk melakukan klarifikasi," urai Luthfi.

Baca juga: Bupati Wonosobo Larang Ego Sektoral, 181 Organisasi Pelayanan Publik Bakal Dievaluasi Total

Selain itu, ia juga telah memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk segera turun tangan melakukan mediasi agar tidak memicu kesalahpahaman antarkelompok yang lebih luas.

Kronologi Pembubaran Ahmadiyah dan Penolakan Gereja

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi intoleransi beruntun terjadi hanya dalam hitungan hari. Kasus pertama menimpa perkemahan remaja tahunan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (5/6/2026).

Meski telah mengantongi izin resmi dari pengelola dan aparat, acara tersebut digeruduk oleh massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya. Akibat ketiadaan jaminan keamanan dari aparat kepolisian, ratusan peserta remaja terpaksa dipulangkan malam itu juga.

Sementara itu di Kota Surakarta, gelombang penolakan menyasar rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Kelurahan Banyuanyar. Pihak panitia gereja sebenarnya telah mengurus perizinan sejak tahun 2023 dan hampir memenuhi seluruh dokumen formal. Namun, awal Juni ini muncul gerakan mobilisasi massa lewat spanduk dan surat penolakan atas nama Umat Islam Banyuanyar yang mendesak pembatalan pembangunan rumah ibadah tersebut.

Aparat dan Pemda Dinilai Lakukan Pembiaran

Pendekatan normatif pemerintah provinsi ini langsung menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budy, menilai rentetan kejadian ini membuktikan kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia.

Baca juga: Dukung Program Pusat, Wonosobo Siapkan Infrastruktur Operasional Sekolah Rakyat Pertama

"Sangat disayangkan aparat kepolisian justru terkesan berpihak kepada massa penolak. Di sisi lain, tidak ada langkah memadai dari pemda maupun FKUB. Jadi, ada kesan berbagai pihak membiarkan kejadian serupa terus berulang," kritik Setyawan.

Negara Wajib Lindungi Hak Konstitusional

Senada dengan Pelita, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengingatkan bahwa jaminan beribadah diatur secara hierarkis dalam hukum tertinggi negara, yakni Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Artinya, kebebasan beragama itu hak konstitusional setiap warga negara. Maka Negara wajib melindunginya, bukan didikte oleh persetujuan mayoritas maupun mobilisasi massa," tegas Arief.

Kini, komitmen pemenuhan hak asasi dan penyelesaian kasus intoleransi di Jateng tersebut bertumpu pada langkah konkret jangka pendek yang akan diambil oleh jajaran FKUB serta respons taktis dari Pemkot Solo di lapangan. (iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.