120 Pensiunan Ancam Duduki Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Buntut Penipuan Eks Karyawan Rp25 Miliar
Rustam Aji June 21, 2026 12:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Kasus penipuan eks karyawan Bank Mantap (Mandiri Taspen) Purwokerto yang menjerat Nurma Handikasari alias Dika (36) memasuki babak baru.

Polresta Banyumas kini menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memburu dan memblokir seluruh aset tersangka yang diduga berasal dari uang haram hasil kejahatan senilai Rp25 miliar.

Penyidikan intensif ini berjalan beriringan dengan gelombang protes masif dari para korban.

Sebanyak 120 pensiunan nasabah kredit PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto melayangkan somasi terbuka dan mengancam akan menduduki kantor bank jika hak-hak mereka tidak segera dipulihkan dalam waktu 3x24 jam.

Polisi Lacak Aliran Dana ke Keluarga dan Afiliasi Bisnis

Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa tindakan tegas pembekuan aset dilakukan untuk mencegah adanya upaya pengalihan harta selama proses hukum berjalan.

Salah satu titik yang digeledah adalah bangunan restoran megah milik tersangka di jalan raya Jatilawang yang mengoperasikan Cafe Kedai Tuas (Es Teler Tudung Asri) dan jasa wedding organizer (WO).

Baca juga: Dua Kasus Intoleransi Pecah di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Klaim Kerukunan Warga Masih Bagus

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," kata Petrus di Purwokerto, Senin (15/6/2026).

Petrus menambahkan, penelusuran aset Polresta Banyumas tidak hanya berhenti pada rekening pribadi Dika saja.

"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," tegasnya terkait kasus penipuan Nurma Handikasari tersebut.

Korban Beri Ultimatum 3 Hari atau Menginap di Kantor Bank

Di sisi lain, situasi di lapangan kian memanas. Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, ratusan pensiunan yang menjadi korban utama skandal investasi Purwokerto ini menolak keras jika manajemen bank berlindung di balik dalih "ulah oknum".

Mereka telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga tinggi negara, mulai dari Presiden RI, OJK, KPK, hingga Danantara Indonesia.

Para lansia ini menegaskan, dampak manipulasi kredit tersebut telah membuat sebagian dari mereka berada di ambang kemiskinan karena dana pensiun hari tua mereka terkuras habis.

"Kami memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada manajemen Bank Mandiri Taspen untuk merespons. Apabila tidak ada kejelasan, para korban akan melakukan aksi pendudukan Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan menginap di lokasi bersama keluarga," ancam Djoko Susanto.

Mereka mendesak ganti rugi segera diselesaikan lewat jalur keperdataan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana Dika selesai.

Baca juga: Di Bawah Bayang-Bayang Blokade Selat Hormuz, Negosiasi Damai AS-Iran Resmi Dimulai di Jenewa

Modus Gurita: Dari Tipu Pensiunan hingga Pakai Rekening Karyawan

Praktik culas yang dilakukan Dika disinyalir menggurita ke berbagai sektor. Dalam melancarkan aksinya, Dika menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming keuntungan tetap secara berkala untuk membangun kerajaan bisnisnya. Namun, belakangan skema ponzi ini macet total.

Persoalan hukum ini kian melebar setelah sejumlah korban penipuan Cafe Kedai Tuas yang merupakan mantan karyawan Dika ikut mendatangi kantor polisi. Mereka mengaku ketakutan karena nama dan rekening pribadi mereka dipinjam secara manipulatif oleh Dika untuk transaksi gelap bernilai fantastis.

Tak berhenti di sana, puluhan calon pengantin yang menggunakan jasa wedding organizer milik Dika juga gigit jari. Uang muka puluhan juta rupiah yang telah disetor raib, sementara menjelang hari pernikahan, komunikasi dengan manajemen Dika putus total. Berbagai rentetan laporan dari korban WO dan mantan karyawan ini kini menjadi bukti penguat bagi polisi untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis demi menuntaskan kasus penipuan eks karyawan Bank Mantap ini secara terang benderang. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.