TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siasat licik seorang pria di Bandung yang diduga menyekap kekasihnya selama hampir tiga tahun akhirnya runtuh.
Keberadaan korban yang selama ini disembunyikan pelaku justru terbongkar setelah pihak keluarga menerima sebuah pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini menimpa YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku dari tindakan keji ini diduga adalah pacar korban sendiri yang berinisial TH dan berusia 30 tahun.
Aksi kejam ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama.
TH diduga menyekap dan menganiaya YTR selama hampir tiga tahun, terhitung sejak tahun 2023 hingga tahun 2026.
Selama rentang waktu tiga tahun tersebut, korban tidak bisa ditemukan oleh pihak keluarga.
Pelaku diduga sengaja membawa korban berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Bandung dan sekitarnya agar keberadaannya tidak terlacak.
Misteri hilangnya korban baru mulai menemui titik terang pada Rabu malam, 10 Juni 2026.
Saat itu, pihak keluarga tiba-tiba menerima sebuah pesan singkat dari nomor telepon yang tidak mereka kenal.
Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR saat ini sedang berada di ruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mendapat kabar tersebut, pihak keluarga langsung bergegas mendatangi rumah sakit.
Baca juga: Awal Perkenalan Wanita Bandung Hingga Akhirnya Disekap 3 Tahun, Kenal dengan Pelaku di Konser Musik
Saat tiba di RSHS Bandung, pihak keluarga terkejut mendapati kondisi fisik korban yang sangat memprihatinkan.
Mereka melihat ada banyak sekali bekas luka di sekujur tubuh korban.
Melalui momen di rumah sakit itulah, pihak keluarga baru menyadari bahwa korban telah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan berat.
Hubungan asmara antara korban dan pelaku sebenarnya bermula pada tahun 2023 lalu.
Saat itu, korban masih bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
Keduanya pertama kali saling mengenal ketika sama-sama menghadiri sebuah acara konser musik yang digelar di Tritan Point.
Setelah perkenalan di konser tersebut, hubungan keduanya berlanjut menjadi sepasang kekasih.
Pelaku bahkan sempat dibawa oleh korban ke rumahnya di Rancaekek untuk diperkenalkan langsung kepada pihak keluarga.
Adik korban, Syahrul Ulum (26), menceritakan awal mula pertemuan mereka dengan pelaku.
Menurutnya, pihak keluarga sama sekali tidak menaruh kecurigaan apa pun saat pertama kali bertemu dengan TH.
"Keluarga tidak melihat gelagat mencurigakan dari TH pada saat itu," kata Syahrul Ulum.
Namun, keadaan langsung berubah drastis setelah pertemuan di rumah tersebut.
Korban tidak pernah lagi pulang ke rumahnya di Rancaekek.
Sejak saat itu pula, komunikasi antara korban dan pihak keluarga perlahan-lahan mulai terputus.
Selama kurun waktu tahun 2023 hingga 2026, pihak keluarga sebenarnya sempat mengira korban baik-baik saja.
Baca juga: Sosok Pria yang 3 Tahun Sekap Wanita di Bandung Terkuak, Pelaku Atur Taktik Licik untuk Kabur
Hal ini terjadi karena korban sempat mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung untuk merantau dan bekerja di Jakarta.
Pihak keluarga pun memercayai narasi tersebut.
Meski begitu, selama tiga tahun merantau, korban sangat sulit untuk dihubungi oleh keluarganya.
Walaupun sesekali korban masih bisa tersambung melalui panggilan telepon, pihak keluarga selalu merasakan ada banyak kejanggalan dalam cara korban berbicara.
Suara korban kerap terdengar ketakutan saat berbicara di telepon.
Selain itu, nada bicara yang digunakan korban juga terdengar sangat berbeda dari biasanya.
Kecurigaan keluarga pun semakin menguat seiring dengan semakin terbatasnya komunikasi dari waktu ke waktu.
Karena merasa cemas, pihak keluarga sempat berinisiatif mengunggah informasi mengenai hilangnya korban ke media sosial Instagram.
Namun, tidak lama setelah unggahan itu tayang, korban langsung menghubungi keluarga lewat pesan singkat dan meminta agar unggahan tersebut segera dihapus.
Gaya komunikasi korban dalam pesan singkat tersebut dinilai sangat tidak wajar oleh keluarga.
Pihak keluarga menduga ada orang lain yang sedang mengendalikan dan mendikte korban saat itu.
Belakangan baru terungkap bahwa semua informasi dan pengakuan korban selama ini merupakan skenario tiruan yang dibangun oleh pelaku.
Pelaku sengaja menyusun narasi tersebut untuk menutupi aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukannya.
Kondisi fisik korban saat ditemukan di rumah sakit menjadi bukti kuat adanya tindak kekerasan.
Korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya, mulai dari wajah, kepala, tangan, hingga kaki.
Baca juga: Kondisi Mengenaskan Wanita Bandung 3 Tahun Disekap Pacar, Bibir Hilang, Tubuh Penuh Sundutan Rokok
Tim medis rumah sakit juga menemukan banyak bekas luka lama di tubuh korban.
Temuan tim medis ini langsung mematahkan dugaan bahwa korban hanya mengalami kecelakaan biasa.
Keluarga menduga korban telah menerima kekerasan fisik secara berulang-ulang selama masa penyekapan.
Pelaku diduga menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul serta senjata tajam.
Tidak hanya menyiksa fisik, pelaku juga diduga menguasai seluruh harta benda milik korban.
Akibat tindakan penguasaan harta ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp52 juta.
Kondisi korban juga sangat memprihatinkan akibat luka berat yang dialaminya.
Korban mengalami kesulitan untuk berbicara dan berjalan.
Bahkan, korban mengalami kebutaan permanen akibat infeksi parah pada matanya.
Korban sampai harus menjalani tindakan operasi pada bagian kepala.
Setelah melihat langsung kondisi korban yang tragis, pihak keluarga langsung mengambil langkah hukum.
Mereka resmi melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Laporan resmi tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, memberikan penjelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
"Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kombes Hendra Rochmawan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat masih terus melakukan pengejaran untuk memburu keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Polisi juga terus mendalami dugaan tindak pidana lainnya dalam kasus ini, termasuk pasal penyekapan serta penguasaan harta benda milik korban.