Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan, masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam perkara yang menjerat kliennya.
Baca juga: SPPG Terapkan Sistem Piket Selama Libur Sekolah, Operasional Dapur Tetap Berjalan Terbatas
Penasihat hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
Menurutnya, waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan menjadi ruang untuk mengevaluasi seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“Kami masih dalam tahap pikir-pikir. Dalam waktu yang diberikan, kami akan menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Yunandar dalam wawancara di Bandar Lampung, Jumat (19/6/2026).
Yunandar menyebut tim kuasa hukum tengah mencermati sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterangan dalam pertimbangan hakim yang menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi aspek penting yang semestinya berpengaruh terhadap penilaian akhir majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembagian dividen dan tantiem di PT LEB telah dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapat persetujuan organ perusahaan.
“Seluruh mekanisme, termasuk pembagian dividen dan tantiem, dilakukan melalui RUPS dan sesuai aturan korporasi,” ujarnya.
Selain isu pokok perkara, kuasa hukum juga menyoroti putusan majelis hakim yang mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar serta denda Rp400 juta.
Hal tersebut, kata Yunandar, telah disampaikan kepada pihak keluarga untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum lanjutan.
Ia menambahkan, aset yang telah disita dalam proses penyidikan dinilai dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi kliennya.
“Sejak awal aset sudah disita, dan nilainya kami pandang lebih dari cukup untuk memenuhi uang pengganti,” kata Yunandar.
Di sisi lain, pihaknya menilai terdapat perbedaan pandangan antara dakwaan jaksa penuntut umum dengan fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait tuduhan kerugian negara dalam perkara ini.
Yunandar juga mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang di luar persidangan.
Menurutnya, perkara ini harus dipahami berdasarkan fakta hukum yang telah diuji di pengadilan.
“Kami berharap masyarakat melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski menghormati putusan pengadilan, tim kuasa hukum tetap membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra)