Sosok BDG, WNI Naturalisasi Asal Australia Tersangka Dugaan Korupsi Tambang PT HWR Ratatotok Mitra
Indry Panigoro June 21, 2026 11:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan seorang warga negara Indonesia (WNI) naturalisasi kelahiran Australia berinisial BDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara yang tengah diusut.

BDG diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT HWR dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

Menurut Kejati Sulut, kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan PT HWR yang berlangsung dalam rentang waktu 2005 hingga 2025.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BDG langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pria yang berasal dari Australia dan telah berstatus sebagai WNI itu kini menjadi salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Sulut tersebut.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok.

Diketahui kantor Kejati Sulut berada di Jalan 17 Manado, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea. 

Terletak di area perkantoran, kantor tersebut berhadapan dengan kantor Gubernur Sulut. 

Dari Bandara Samratulangi berjarak sekira 11 kilometer. 

Amatan Tribunmanado.com, BDG jalani proses tersebut dengan tenang. 

Video yang diperoleh Tribunmanado.com menunjukkan saat - saat sebelum BDG ditahan. 

Nampak ia jalani tensi darah. 

Duduk di sebuah kursi, lengan kirinya terbungkus tensi. Di suatu momen terlihat ia tersenyum. 

Proses itu tak lama. 

Rupanya tensi BDG masih normal. 

Sejurus kemudian, terlihat terlihat ia menandatangani sebuah berkas. 

Tak lama kemudian, pria bertubuh jangkung ini dipasangkan rompi merah muda. 

Seorang petugas membantunya. 

Tapi cuma sampai masukkan rompi ke badannya. 

Selebihnya BGD lah yang mengatur posisi rompi itu di tubuhnya. 

Kala itu, BGD memakai kameja putih dan celana panjang hitam. 

Segera tubuhnya "berwarna merah muda". 

Menyusul rompi adalah topi berwarna hitam yang terpasang di kepalanya. 

Prosesi selanjutnya adalah pemasangan borgol di tangannya. 

BGD mandah saja. 

Setelah itu Ia digiring keluar ruangan menuju mobil tahanan. 

BDG tampak tenang. 

Ia berjalan tegap. 

Sesekali dirinya bercakap cakap dengan penyidik. 

BDG mengenakan topi hitam. Rambutnya yang putih tersembul di sela sela topi. 

Terdapat kameja putih berlengan pendek di balik rompi merah muda yang ia kenakan. 

Ia sempat menjawab pertanyaan wartawan tentang kondisinya. "Im good,". Namun ia tak mau menjawab pertanyaan seputar perkara. "No comment," kata dia. 

Skandal Korupsi Tambang PT HWR: Rugikan Negara Rp 45 Miliar, Pria Asal Australia Tersangka Baru

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Mungaran, membeberkan bahwa BDG diduga kuat telah menyusun Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan yang tidak sah secara hukum.

"Ini ada kerja sama dengan BAT," ungkap Zein Mungaran.

Tak hanya memalsukan dokumen studi kelayakan, BDG juga disinyalir menggelontorkan sejumlah uang pelicin berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta yang diserahkan kepada seseorang bernama Adrianus.

Uang suap tersebut bertujuan agar dokumen FS yang cacat hukum itu dapat diloloskan dengan mulus.

Akibat kongkalikong jahat ini, keuangan negara langsung limbung.

"Negara rugi Rp 45 miliar," tegas Zein.

Atas tindakan yang merugikan dokumen publik dan perekonomian negara tersebut, Kejati Sulut menjerat BDG dengan pasal berlapis.

Ia dituntut dengan Pasal 603, 604, 605 UU No 31 Tahun 1999, serta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 5 undang-undang tindak pidana korupsi.

Pihak Kejati Suluy melakukan upaya paksa penahanan setelah menemukan bukti cukup untuk menjadikan BDG sebagai tersangka. 

"Ia akan jalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ditahan," katanya. 

Ungkap dia, penahanan terhadap BDG merupakan pengembangan terhadap penyidikan yang dilakukan terhadap dua tersangka sebelumnya. (ART)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.