TRIBUNTRENDS.COM - Para pencari kerja yang mengikuti seleksi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih awalnya datang dengan harapan memperoleh penghasilan dan pekerjaan yang layak.
Namun, proses tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran karena adanya aturan denda yang dianggap sangat memberatkan.
Denda tersebut bahkan disebut mencapai Rp100 juta bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Ketentuan ini kemudian ramai dibicarakan dan menjadi sorotan di media sosial oleh masyarakat luas.
Berbagai tanggapan muncul karena kebijakan itu dinilai bisa menekan para pencari kerja sejak tahap awal seleksi.
Beruntung, kebijakan yang menuai kontroversi tersebut akhirnya ditinjau ulang oleh pihak pemerintah.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kemudian resmi mencabut aturan penalti tersebut melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026.
Baca juga: Diminta Pindah, Kantor Korwil Pendidikan Mlati Yogyakarta Dipakai Kopdes Merah Putih, Ngungsi ke SD
“Penyesuaian kebijakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi,” tulis keterangan tertulis Panselnas dalam rilis resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI dilansir dari Antara pada Kamis (18/6/2026).
Keputusan ini diambil untuk memastikan proses seleksi berjalan lebih terbuka dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berpartisipasi dalam program prioritas ini.
Dengan pencabutan aturan tersebut, beban psikologis dan kekhawatiran finansial peserta seleksi diharapkan berkurang.
Kini, proses rekrutmen di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dapat diikuti dengan lebih tenang.
Panselnas beralasan bahwa penghapusan ketentuan penalti memberikan ruang yang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran terkait sanksi finansial.
“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis pengumuman resmi Panselnas.
Meski sanksi Rp100 juta tersebut dicabut, Panselnas tetap mengingatkan para peserta yang lolos untuk menunjukkan komitmen, kesungguhan, dan dedikasi yang tinggi selama mengikuti setiap tahapan program.
Kabar baiknya, peserta yang sebelumnya memilih mundur karena keberatan dengan penalti dapat ikut seleksi kembali.
Caranya, dengan melakukan konfirmasi kesediaan ulang melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ini dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Kesempatan ini guna memastikan kebutuhan SDM untuk program KDKMP dan KNMP tetap terpenuhi secara optimal.
(TribunTrends/Kompas)