Wanita di Bekasi Curi Motor Ibu Kandung, Ancam Jual Cucu Korban Jika Tak Diberi Uang
Dewi Agustina June 21, 2026 10:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wanita berinisial MKJ tega mencuri dan menggelapkan harta benda milik ibu kandungnya LA, di kediaman mereka di Jalan Anggrek, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi.

Tak hanya menggasak harta benda, MKJ bahkan sempat mengancam akan menjual anak-anaknya sendiri yang merupakan cucu dari korban.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan aksi nekat MKJ bermula pada 7 Januari 2025. 

Baca juga: Curi 20 Ban Truk Milik Perusahaan, Pria di Kendari Cuma Kebagian Rp1,2 Juta, untuk Judol dan Sabu

Saat itu, LA melihat pelaku MKJ sedang mengacak-acak lemari.

Tanpa sepengetahuan ibunya, MKJ ternyata mengambil BPKB sepeda motor Honda Beat milik LA.

Setelah itu, pelaku berpamitan pergi membawa dua anaknya dengan alasan hendak membeli makan.

"Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban," ujar Kusumo, Minggu (21/6/2026).

 

 

Dalam melancarkan aksinya, MKJ tidak sendirian. 

Ia dibantu oleh seorang pria berinisial AA yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

MKJ menjual motor Honda Beat milik ibunya, sementara AA membawa kabur satu unit motor Satria FU milik korban dengan dalih untuk bekerja. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 22,5 juta.

Setelah melakukan pelacakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan MKJ di daerah Lamongan, Jawa Timur, pada 28 Juni 2026.

Saat ditangkap, MKJ sedang bersama dua anaknya yang kondisinya diketahui sudah tidak lagi bersekolah.

Sementara itu, motor Honda Beat milik korban sudah dijual dan tidak ditemukan keberadaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif pelaku murni karena desakan ekonomi untuk memenuhi biaya hidup.

Pelaku kabur ke Lamongan bersama suami ketiganya yang dinikahi secara siri.

Menariknya, selama di Lamongan, MKJ juga sempat membuat laporan KDRT karena mengaku disakiti oleh suami sirinya tersebut.

Atas perbuatannya, MKJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"MKJ dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, juncto UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023," pungkas Kapolres.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.