TRIBUNTRENDS.COM - Sejumlah kasus pelecehan seksual di ruang publik kembali viral di media sosial, memperlihatkan masih lemahnya perlindungan terhadap korban.
Fenomena ini sekaligus menegaskan pentingnya jaminan ruang aman bagi perempuan di berbagai tempat aktivitas sehari-hari.
Di Solo, Jawa Tengah, seorang sales promotion girl (SPG) di sebuah swalayan menjadi korban pelecehan oleh seorang pembeli pria.
Aksi tersebut terekam dalam video yang menunjukkan pelaku berjalan di belakang korban berinisial C (25) sambil merekam bagian tubuh korban secara diam-diam menggunakan ponsel.
Merasa tidak terima, C kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menjadikannya sebagai bukti untuk melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual UPN Veteran Yogyakarta, Sanksi 5 Dosen, Korban Tak Perlu Ulang Skripsi
Kuasa hukum C, Kevin Adia Primatama, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dan laporan resmi dibuat pada Kamis (18/6/2026).
Namun, di tengah proses tersebut, korban justru mengalami pemutusan hubungan kerja dari tempatnya bekerja.
"Iya memang benar, itu kejadian tanggal 13 (Juni). Terus tanggal 16 atau 17 nya diberhentikan. Itu belum lapor," paparnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut pihak kuasa hukum, pemecatan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan yang jelas kepada korban.
Peristiwa ini pun memicu perhatian publik karena dianggap menambah beban bagi korban yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kasus ini juga kembali membuka diskusi mengenai tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pekerja yang menjadi korban kekerasan seksual.
Di sisi lain, masyarakat menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pelecehan di ruang publik.
Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bahwa keamanan dan rasa aman bagi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
"Iya waktu setelah diberhentikan sempat tanya kenapa diberhentikan. Alasannya karena penjualan, penjualannya tidak memenuhi target."
"Tapi kurang masuk akal karena itu salesnya di bawah agensi bukan brand. Tapi klien saya itu juga bilang kalau dia itu dalam penjualan area sebenarnya masih tergolong bagus. Dan itu SPG event. Event itu cuma sebulan dan baru berjalan 15 hari diberhentikan," sambungnya.
Akibat kasus pelecehan dan pemecatan, korban mengalami syok.
"Waktu dipecat awalnya kecewa. Akhirnya legowo," tandasnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Hingga kini, pelaku belum ditangkap meski wajahnya terlihat CCTV.
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengaku belum dapat mengungkap identitas pelaku.
Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022
“Kami sudah tindaklanjuti aduan dari korban kemudian lanjut ke proses sidik. Nanti kita bisa pantau perkembangannya. Pelaku identitas sudah kami ketahui. Untuk sementara akan dikenakan pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” tuturnya.
Hasil penelusuran sementara, pelaku merupakan guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasus ini disorot Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani yang turut mendampingi korban serta membantu mencarikan pekerjaan.
Astrid Widayani mendatangi Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2026).
“Tadi sudah kami sampaikan ke korban pendampingan psikologis maupun kondisi pekerjaan yang sempat terhenti. Insyaallah kami carikan solusi sesuai kebutuhan korban."
"Kami memfasilitasi di dunia kerja termasuk perlindungan terhadap perempuan. Iya nanti akan bantu untuk opsi-opsinya,” katanya.
Ia telah berkoordinasi dengan instansi terkait mulai Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA PPO) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberi ruang aman bagi warga.
“Kami dari Pemerintah Kota Surakarta ingin melihat sejauh mana proses berjalan. Korban sudah ke Polresta dan ada satu bidang UPTD PPA di bawah DP3AP2KB. Kami dudukkan bersama untuk membicarakan kondisi di lapangan. Bagaimana kasus aduan kekerasan terhadap perempuan minimal masyarakat bisa mendapat ruang aman,” pungkasnya.
Baca juga: Buntut Kasus Pelecehan, UPN Jamin Korban Mahasiswa Tak Perlu Mengulang Skripsi, Nonaktifkan 5 Dosen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo memutuskan untuk menonaktifkan guru PPPK terduga pelaku pelecehan SPG di Solo.
Kini guru yang bersangkutan untuk sementara ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan ditempatkan di bawah pembinaan Dinas Pendidikan maupun koordinator wilayah pendidikan setempat.
"Kami mengambil langkah non-job sementara. Yang bersangkutan ditarik ke dinas atau koordinator wilayah terlebih dahulu sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan sanksi," jelasnya.
Menurutnya, opsi mutasi ke sekolah lain tidak dipilih karena dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan baru di sekolah tujuan.
"Kalau langsung dimutasi, kasihan sekolah yang nantinya menerima. Oleh karena itu untuk sementara kami tarik dulu dari sekolah dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Disdikbud Sukoharjo memastikan akan menangani persoalan tersebut secara profesional dan objektif.
Meski kasus dugaan pelecehan terjadi di luar lingkungan sekolah, pihaknya tetap berkewajiban melakukan pembinaan serta penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangannya.
Langkah cepat tersebut juga dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, khususnya di tengah berlangsungnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Hingga saat ini, proses penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut masih berjalan dan menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sejumlah orang tua calon peserta didik baru dikabarkan mempertimbangkan mencabut pendaftaran anak mereka dari sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar.
Kekhawatiran para orang tua muncul setelah kasus yang menjadi perhatian publik itu ramai diperbincangkan di masyarakat maupun media sosial.
Mereka mengaku khawatir terhadap lingkungan sekolah serta ingin memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak saat menjalani proses belajar mengajar.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, mengatakan akan terus memantau perkembangan situasi di sekolah yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan normal dan tidak mengganggu hak peserta didik.
"Kami menerima informasi adanya beberapa orang tua yang mempertimbangkan untuk mencabut pendaftaran anaknya. Namun kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
(TtibunTrends/Tribunnews/Faisal Mohay/ TribunSolo)