Nenek 74 Tahun Kaget Ditagih Kredit Rp2,5 Miliar, Rumah Terancam Dilelang
M Zulkodri June 21, 2026 12:39 PM

 

BANGKAPOS.COM--Seorang nenek berusia 74 tahun asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud setelah menerima surat peringatan terkait kredit macet senilai miliaran rupiah.

“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar,” kata Mien saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Jumat (19/6/2026).

Mien mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai debitur dalam kredit bernilai besar tersebut.

Ia menyebut tidak pernah memiliki rekening bank, kartu ATM, maupun buku tabungan.

“Saya tidak tahu, karena saya tidak punya rekening, tidak punya ATM, tidak punya buku tabungan, tidak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” ujarnya.

Ia juga membantah pernah datang ke notaris untuk menandatangani dokumen pengajuan kredit.

Menurutnya, dalam berkas yang diterima terdapat akta pengajuan kredit yang mencantumkan tanda tangan atas namanya.

“Saya tidak pernah ke notaris,” tegas Mien.

Setelah meminta penjelasan kepada pihak bank, Mien mengaku belum mendapatkan jawaban mengenai bagaimana kredit tersebut bisa muncul atas namanya.

“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar,” ungkapnya.

Rumah Disebut Masuk Daftar Lelang

Baca juga: Meski Divonis Ringan Prajurit TNI yang siram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Ajukan Banding

Persoalan tersebut semakin membuat Mien tertekan setelah keluarga mengetahui adanya tambahan denda dan penalti yang membuat total kewajiban disebut meningkat hingga lebih dari Rp3 miliar.

“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp3 miliar,” kata pihak keluarga.

Tak kunjung mendapatkan kejelasan, Mien kemudian melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.

Namun setelah hampir dua tahun berjalan, keluarga mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.

“Berkasnya belum ketemu file kreditnya,” ujar keluarga Mien.

Tekanan semakin dirasakan setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang pada situs resmi bank.

Ia mengaku khawatir karena kerap didatangi pihak yang melakukan penagihan.

“Ada setiap hari itu saya ketakutan, ada orang datang nagih-nagih terus,” katanya.

Dalam dokumen yang diterimanya, terdapat dua nama yang disebut melakukan pencairan dana kredit tersebut.

Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Mien.

Nilai pencairan disebut berada di kisaran Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Namun Mien menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin maupun kuasa untuk mengambil dana tersebut.

“Saya saja tidak tahu,” ucapnya.

Baca juga: Prediksi Spanyol vs Arab Saudi, La Roja Cari Kemenangan Perdana, Arab Saudi Siap Bikin Kejutan

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan rekayasa kredit tersebut.

Menurutnya, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk sejumlah anggota keluarga pelapor.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang menjadi objek jaminan kredit serta mempelajari dokumen fotokopi akta perjanjian kredit yang diserahkan oleh pengadu.

“Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah menyampaikan bahwa kewenangan memberikan persetujuan tersebut berlaku terhadap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Polres Wonosobo juga telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan SP2HP kepada pihak pelapor sebanyak delapan kali. Surat terakhir dikirim pada 27 April 2026.

Meski demikian, polisi menyatakan hingga kini belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” jelas AKP Arif.

Polisi menyebut terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan, salah satunya pengadu belum memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen pendukung dan identitas pihak-pihak yang dapat memperkuat laporan.

Selain itu, penyelidik juga mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.

Dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan aktivitas sehari-hari serta mengalami kondisi pikun yang memengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.