Viral 2 Bocah Rusak Pot dan Piala di SDN 01 Wonobodro Batang, Ini Kata Polisi Soal Proses Pidana
rika irawati June 21, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Dua bocah tertangkap tangan merusak sejumlah piala dan pot bunga di SD Negeri 01 Wonobodro, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang.

Video kejadian ini pun viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Tak sedikit yang meminta orangtua kedua bocah tersebut bertanggung jawab atas perbuatan anak mereka.

Mereka tak hanya membuat sejumlah pot bunga pecah dan tempat sampah berserakan tetapi juga merusak sejumlah piala di lemari etalase.

Piala-piala itu patah, berserakan di lantai lorong sekolah.

Namun di balik kecaman publik, polisi menegaskan, kedua bocah tersebut tidak dapat diproses secara pidana karena berada di bawah batas usia pertanggungjawaban hukum.

Baca juga: Realisasi Baru 26 Persen, Ini Penyebab Retribusi Parkir di Kabupaten Batang Minim Capaian

Kapolsek Blado AKP Sapto Winengku mengatakan, kedua bocah tersebut masih berumur 11 tahun.

Hal ini diketahui dari hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Kedua anak berinisial A dan H itu saat ini duduk di bangku kelas 5 SD.

"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun."

"Kami kembalikan kepada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan," kata AKP Sapto, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak, kategori anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang telah berusia minimal 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun. 

Karena itu, pendekatan yang dilakukan kepolisian adalah pembinaan, pendampingan keluarga, serta langkah edukatif, dibandingkan penegakan hukum pidana.

Ikut Orangtua Berjualan

Hasil pendataan menunjukkan kedua anak tersebut bukan siswa SDN 01 Wonobodro 

Saat kejadian, mereka berada di sekitar sekolah karena mengikuti orangtua berjualan di kawasan kegiatan masyarakat di Wonobodro.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, keduanya awalnya bermain bola di sekitar lingkungan sekolah sebelum akhirnya masuk ke area sekolah hingga merusak barang-barang yang ada.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di lingkungan umum. 

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas II Blado Batang Jadi Tersangka Korupsi Rp842,5 Juta

AKP Sapto menegaskan bahwa perlindungan hak anak tetap harus dikedepankan meskipun tindakan yang dilakukan menuai kecaman publik. 

Kepolisian telah mendatangi rumah kedua anak tersebut untuk memberikan pemahaman kepada orangtua agar melakukan pembinaan secara lebih intensif.

Sementara itu, hingga kini, pihak SDN 01 Wonobodro belum melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian. 

Sekolah masih menggelar rapat bersama komite untuk menentukan langkah lanjutan terkait kerusakan fasilitas yang terjadi.

"Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah."

"Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite," ujarnya. 

Terkait kemungkinan penggantian kerugian akibat kerusakan etalase dan piala sekolah, polisi juga mengungkap belum adanya pembahasan lebih lanjut. 

Fokus penanganan saat ini masih pada pembinaan anak dan komunikasi dengan pihak keluarga serta sekolah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.